Bawaslu memutuskan dan menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Itu sudah diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI
RUANGPOLITIK.COM –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menentukan nasib tujuh parpol dalam pendaftaran peserta pemilu 2024.
Nasib tujuh parpol itu akan ditentukan dalam sidang putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.
“Hari ini ada tujuh parpol yang diputus,” tutur Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/9/2022) seperti dikutip detikNews.
Sidang putusan atas tujuh partai tersebut akan digelar sekira pukul 13.00 WIB. Nantinya tujuh parpol tersebut akan menerima putusan apakah mereka dapat melanjutkan proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 atau tidak.
Diketahui, tujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI) tercatat dalam nomor laporan 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) tercatat dalam nomor laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Pandu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Berita Terkait:
Komisi II DPR Sepakati Perubahan Perbawaslu No. 21 Tahun 2018
Jokowi Lantik Anggota DKPP, Ada Eks Komisioner KPU-Bawaslu
Konflik Berlanjut, PPP Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024
Presiden Jokowi: Capres 2024 Elektabilitas Tinggi Belum Tentu Didukung Parpol
Kemudian Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) tercatat dalam nomor laporan 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Masyumi tercatat dalam nomor laporan 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan tercatat dalam nomor laporan 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Reformasi tercatat dalam nomor laporan 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Bawaslu sebelumnya sudah menggelar sidang putusan pendahuluan parpol sejak 25 Agustus 2022. Total terdapat 14 parpol melaporkan KPU terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9/2022) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Bawaslu memutuskan dan menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Itu sudah diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI.
“Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI,” tukas Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja dalam sidang putusan, Jumat (9/9/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)