RUANGPOLITIK.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022. Hal itu diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU di Jakarta Pusat.
KPU telah menyusun rancangan tahapan tersebut dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu Serentak 2024 yang akan segera ditetapkan setelah dibahas secara final oleh KPU dengan DPR dan pemerintah.
Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di sini.
Dalam draf PKPU yang diperoleh Merdeka.com, salah satu tahapan yang penting adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Berita Terkait:
PPP Akan Gagal di Pemilu 2024 Jika Suharso Menggugat Mardiono
Sah Jadi Plt Ketum PPP, Mardiono: Rapatkan Barisan Hadapi Pemilu 2024
SK Kepengurusan PPP Mardiono Diserahkan ke KPU RI, Siang Ini
Caleg DPR 2024 Boleh Pakai Ijazah Paket C
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Sementara untuk pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
Berikut rencana tahapan, jadwal dan program Pemilu 2024:
– 1-7 Agustus 2022: pendaftaran parpol dan penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol
– 14 Desember 2022: penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024
– 14 Desember 2022-15 Februari 2023: penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu
– 14 Oktober 2022-21 Januari 2023: pembentukan PPK dan PPS
– 12-18 Desember 2022: penyerahan dokumen syarat dukungan DPD
– 12 Februari 2023-13 April 2023: Pemuktakhiran data pemilih (pencocokan dan penelitian)
– 10 April 2023-13 April 2023: Penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) oleh PPLN
– 2-13 Juni 2023: Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota
– 19-21 Juni 2023: Rekapitulasi Penetapan DPT yang terdiri DPT dan DPTLN secara Nasional
– 1 Januari 2023-9 Februari 2023: Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU
– 14 April 2023-13 April 2024: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
– 1-14 Mei 2023: Pendaftaran bakal calon DPD
– 1-14 Mei 2023: Pengajuan bakal calon DPR dan DPRD
– 20 Agustus 2023-2 September 2023: Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD
– 20 Agustus 2023-2 September 2023: Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPRD
– 7-14 Oktober 2023: Pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden
– 10 November 2023: Penetapan DCT Anggota DPD
– 10 November 2023: Penetapan DCT Anggota DPR dan DPRD
– 10 November 2023: Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden
– 11 November 2023: Penetapan nomor urut pasangan calon
– 10 November 2023-16 Januari 2024: Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan
DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
– 13 November 2023- 10 Februari 2024: Masa Kampanye
– 22 November 2023: Penyampaian LADK dan RKDK Presiden dan Wakil Presiden
– 5 Januari 2024: Penyampaian LADK dan RKDK Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR, dan DPRD serta Calon Anggota DPRD
– 11-13 Februari 2024: Masa Tenang
– 14 Februari 2024: Pemungutan Suara
– 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara
Pemilu secara nasional oleh KPU
– 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara
Pemilu secara nasional oleh KPU
– 26 Mei 2024: Kampanye Pilpres Putaran II (jika ada)
– 9-11 Juni 2024: Masa Tenang Pilpres Putaran II (jika ada)
– 12 Juni 2024: Hari Pemungutan Suara Pilpres Putaran II (jika ada)
– 13 Juni 2024-6 Juli 2024: Rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu secara nasional oleh KPU.
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
Terkait masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
Masa tenang = 11-13 Februari 2024 9. Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024
Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)