RUANGPOLITIK.COM-Pakar Hukum Tata Negara Dr. Budiyono menilai Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) harus ikut memberikan panutan menjaga etika pada masa tahapan Pemilu 2024.
“Sebagai pejabat tinggi negara, dalam acara yang melibatkan publik, termasuk PANMurah, tak etis meminta masyarakat atau publik memilih anaknya sebagai legislator pada Pemilu 2024,” katanya kepada RuPol, Minggu (24/7/2022).
Begitu juga Bawaslu, menurutnya, setidaknya memberikan teguran, bukan malah langsung menyatakan tak ada masalah. Menurut Budiono, Bawaslu harus mengingatkan para pejabat tetap menjaga etika saat sudah masuk tahapan pemilu ini.
Tak hanya Bawaslu, Budiyono menjelaskan, lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dengan menjaga marwah lembaga-lembaga pemerintah seperti Ombudsman seharusnya memeriksa dan mengingatkan para pejabat menjaga etika berpolitiknya.
Berita Terkait:
Migor Harga Rp14.000 per Liter, Zulkifli Hasan: Distribusi Minyak Masih Perlu Dibenahi
Luhut Urus Soal Migor, Pimpinan DPR: Kita Lihat Saja Hasil Kerjanya
Presiden Tunjuk Luhut Atasi Masalah Migor, Demokrat: Roda Kabinet Tak Berjalan Baik
Masinton Sebut Ada Dana Mafia Migor untuk Wacana Tunda Pemilu
Masyarakat juga, terutama pers sebagai pilar keempat demokrasi, harus ikut mengawasi agar tak terjadi pelanggaran etika apa lagi hukum selama tahapan Pemilu 2024.
“Para pejabat jangan sampai memanfaatkan kewenangan, jabatan, fasilitas untuk kepentingan hajat politiknya,” ujar Budiyono.
Dia melihat adanya pejabat-pejabat yang walau tak vulgar menaikan popularitas dan elektabilitasnya lewat kegiatan kepemerintahannya. Diakuinya, batas kegiatan pemerintah dengan sosialisasi sang pejabat sangatlah tipis.
Senada dengan Budiyono, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Rahmat Lahangi mengatakan seharusnya Bawaslu merespon positif laporan masyarakat tentang Zulhas bagi-bagi minyak goreng (migor) PANmurah di Lampung.
Seharusnya, kata dia, Bawaslu membuat kajian lebih awal dan membangun koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kasus laporan tersebut seperti ada efek kejut sekaligus membangun partisipasi masyarakat terhadap potensi politik uang.
Presiden Jokowi mengatakan tahapan Pemilu 2024 mulai pertengahan Juni 2022 sesuai UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Sementara, Pengamat FH Unila, Eddy Rifai, SH, MH punya pandangan lain terkait polemik atas bagi-bagi migor sambil meminta putrinya dipilih di Provinsi Lampung.
“Terancam pidana karena meminta orang untuk pilih anaknya. Sekarang sudah masuk masa pemilihan sejak tanggal 14 Juni 2022,” ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung kepada RuPol, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia, Zulhas sudah melanggar Pasal 149 KUHP. Alasannya, saat bagi-bagi migor sudah masuk masa pemilihan terhitung sejak 14 Juni 2022.
“Kita pakai KUHP yang penanganannya oleh kepolisian, bukan pakai UU Pemilu yang harus sudah ada pencalonan, dalam masa kampanye dan penegakan hukumnya oleh Bawaslu,” urainya kepada Poskota Lampung, Kamis (21/7/2022).
Menurut Eddy, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai jurisprudensi perkara serupa Zulhas di Medan.
“Belum pencalonan, belum masa kampanye, terlapor (Zulhas) sudah bagi-bagi minyak dan mengajak untuk memilih orang tertentu itu pidana,” katanya.(Her)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)