RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Jimmy Alexander Turangan menanggapi gugatan yang dilayangkan DPC ke Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Emang dia itu siapa sampai-sampai menekan DPP apalagi sampai menggugat ke pengadilan,” katanya dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Jimmy menduga munculnya keputusan Majelis Kehormatan Partai karena pengaduan DPC Jakarta Timur.
Menurutnya aneh ketika M. Taufik diadukan ke MKP karena perbedaan pandangan politik.
Berita Terkait:
Pecat M Taufik, Gerindra Sebut Masalah Kantor dan Korupsi
Gerindra Bantah Pemecatan Taufik Karena Dukung Anies Baswedan
Dipecat Gerindra! M Taufik: Saya Sudah Akan Mundur
M Taufik Gerindra Beri Sinyal Bakal Pindah ke NasDem
Padahal menurutnya, banyak contoh bahwa dalam pemilihan Capres atau kepala daerah tidak melulu harus diambil dari kader Partai.
Sebelumnya, DPC Partai Gerindra Jakarta Timur menggugat ketua umumnya Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menggugat Prabowo lantaran tak kunjung memecat M. Taufik yang sebelumnya direkomendasikan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Melihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selasatan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Adapun pihak penggugat adalah DPC Partai Gerindra Kota Jakarta Timur dengan kuasa hukum, Zulham Effendi.
Terdapat dua pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini, yakni Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra. Kemudian turut tergugat adalah Majellis Kehormatan Partai Gerindra.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tertanggal 7 Juni 2022,” demikian isi gugatan tersebut.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)