RUANGPOLITIK.COM-Jadwal libur dan cuti bersama juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Adapun cuti bersama Lebaran 2022 jatuh pada 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022. Oleh karena itu, jika diakumulasikan, total hari libur Lebaran 2022 adalah 10 hari.
“Pemerintah telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi dikutip RuPol dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 15 April 2022.
Berita Terkait:
Pemprov DKI Jakarta Jamin Kebutuhan Pangan Ramadan dan Lebaran
Libur Lebaran, Puan: Pemda Antisipasi Keramaian Tempat Wisata
Catat Tanggalnya, Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran
Kabar Gembira Buat PNS: Jokowi Pastikan THR Cair
Berikut rincian jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2022:
29 April: Cuti Bersama
30 April dan 1 Mei: Libur weekend
2 dan 3 Mei: Libur Lebaran
4, 5, 6 Mei: Cuti Bersama
7 dan 8 Mei: Libur weekend Sabtu dan Minggu
Setelah dua tahun dilarang, tahun ini menjadi tahun perdana mudik Lebaran diperbolehkan.
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 ini dapat dimanfaatkan sebagai momen untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
“Tahun ini pemerintah kembali memperbolehkan perjalanan mudik, masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman,” tutur dia.
Adapun arus mudik lebaran pada tahun ini diperkirakan akan sangat besar.
“Menurut laporan yang saya terima, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja,” pungkasnya.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)