RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy sebagai saksi. Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK (dana alokasi khusus) tahun anggaran 2018.
“Hari ini (22/3) pemeriksaan saksi TPK dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Menurut Ali pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel, atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP,” tandas Ali.
Penelusuran RuPol dugaan korupsi DAK 2018 merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo yang kini berstatus terpidana.
“Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan),” ujar Ali.
Berita Terkait:
Dua Sisi ‘Comeback’ nya Rommy Bagi PPP
Romahurmuziy ‘Comeback’, Pengamat Nilai Tak Ada Dampak Bagi PPP
Usai Bebas, Romahurmuziy ‘Comeback’ ke Gelanggang Politik
Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa tersangka dalam perkara ini. KPK akan segera menginformasikan tersangkanya jika alat bukti yang kuat telah berhasil dikumpulkan.
“Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup,” katanya.
Saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti dalam pusaran korupsi ini. Sebelumnya KPK telah menangkap dan menahan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Budi Budiman.
Kemudian KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Khairuddin sendiri menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.
KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. (KRN)
Editor: Andre
(RuPol)