RUANGPOLITIK.COM-Politikus Fadli Zon mengkritik tajam Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menulis Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949, Sultan Hamengku Buwono IX berstatus sebagai menteri pertahanan (Menhan) keliru besar.
Kritik Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang kini menjadi polemik masyarakat.
Dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Fadli meluruskan informasi salah yang menyebut posisi jabatan Sultan Jogjakarta. Menurutnya, Serangan Umum yang heroik itu Sjafroeddin Prawiranegara adalah Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia PDRI) sekaligus merangkap jabatan Menteri Pertahanan (Menhan).
“Keliru @humas_jogja. Menteri Pertahanan ketika itu dirangkap Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) sebagai Kepala Pemerintahan, Sjafroeddin Prawiranegara. Kabinet Hatta sudah berakhir dengan penangkapan Soekarno-Hatta-Sjahrir-H Agus Salim. Dibentuklah Kabinet PDRI,” cuit Fadli melalui akun Twitter @fadlizon dikutip RuPol, Minggu (6/3/2022).
Lebih lanjut, Fadli menerangkan pemerintahan Soekarno-Hatta ketika itu ditangkap Belanda dalam Agresi Militer 2 sejak 19 Desember 1948. Pemerintahan berada ditangan Syafruddin Prawiranegara dengan Kabinet Darurat PDRI, menjalankan negeri ini dari Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
“Sukarno-Hatta ditawan Belanda tak ada peran dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Tak ada data menyetujui apalagi menggerakkan. Sri Sultan HB IX berperan besar bersama Jenderal Soedirman, Letkol Soeharto, dan tentu di bawah PDRI (emergency government) yang beribu kota di Bukittinggi,” kata Fadli.
Berita Terkait:
Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Nama Soeharto Tak Masuk Kepres, Begini Penjelasan Mahfud…
Fadli Zon Bantah Mahfud MD: Jangan Belokkan Sejarah!
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI ini merespon cuitan Pemda Jojakarta yang mencuit Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Menteri Pertahan Indonesia sekaligus Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku IX, dan dipimpin oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakan oleh Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta.
Seperti diketahui, Keppres yang membahas SU 1 Maret 1949 di Yogyakarta menjadi kontroversi publik usai terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia yang tidak mencantumkan nama mantan Presiden ke-2 RI Soeharto dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. (Tyo)
Editor: Setiono
(RuPol)