• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Koalisi Ulama Pertanyakan Penolakan Laporan Terhadap Pernyataan Menag

by Ruang Politik
in Nasional
443 4
0
Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma/Ists

Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma/Ists

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) mengaku heran perihal laporan mereka soal Menag Yaqut ditolak polisi.

Novel Bamukmin merasa adanya perbedaan sikap dari pihak SPKT Mabes Polri.

RelatedPosts

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

“Padahal sama dengan kasus Sugi Nur dan Ferdinand Hutahaean,” umpat Novel.

Perbedaan sikap yang dimaksud, yaitu laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataan yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong yang ditolak, Selasa malam (1/3/2022).

Berita Terkait:
Imbas Pernyataan Kontroversi, Menteri Agama Bakal Dipolisikan

Kritik Menag Yaqut, Muhaimin Disentil PBNU

Bela Menag Yaqut, Ansor Jatim: Itu Pembelokan Fakta

Wakili Masyarakat Sumbar, Andre Rosiade: Menag Yaqut Agar Minta Maaf

“Dengan alasan penolakan laporan tersebut juga semakin mencoreng citra Polri yang sudah terimage bahwa Polri bekerja berdasarkan dominan untuk kekuasaan,” tutur Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin.

Padahal kata Novel, beberapa laporan sebelumnya atas dugaan yang sama telah diterima, misalnya seperti pelapor Sugik Nur yang diterima tanpa ada permintaan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Juga sebelumnya kasus Ferdinand Hutahaean, M. Kece dan lain-lain diproses karena memang bukan bagian dari rezim.Bahkan Sukmawati hanya membandingkan dengan suara kidung yang masih bagus menjadi tersangka, apalagi Yaqut membanding azan dengan gonggongan anjing sungguh sangat keji dan menjijikan,” tandas Novel.

Novel menjabarkan, bahwa kasus-kasus sebelumnya juga diterima tanpa harus ada fatwa dari MUI.
Misalnya kasus Ahok, Gus Muwafiq, Abu Janda, Deni Siregar, Viktor Laskodat, Ade Armando dan lainnya.

“Walau tidak diproses tentunya Polri masih punya muka karena menjalani prosedur pelayanan yang baik. Bahkan kasus Dudung saja ditindak lanjuti oleh Puspomad dengan langsung instruksi Panglima TNI Jenderal Andika walau buntut buntutnya harus di SP2 kan,” tutup Novel.(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Tags: AzanKontroversi Gus YaqutMenagGus YaqutPolriRuang Politik
Previous Post

Dukung IKN, KSAD: Jangan Bicara Aneh-aneh di Grup WA

Next Post

Puan Maharani Ingatkan Elektabilitas PDI-P Tinggi Kader Tak Boleh Lengah

Ruang Politik

Next Post
Ketua DPR RI Puan Maharani/Ist

Puan Maharani Ingatkan Elektabilitas PDI-P Tinggi Kader Tak Boleh Lengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

9 jam ago
Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

14 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

2 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive