• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Imbas Pernyataan Kontroversi, Menteri Agama Bakal Dipolisikan

by Ruang Politik
in Nasional
423 32
0
Menteri agama Gus Yaqut/Ist

Menteri agama Gus Yaqut/Ist

487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pernyataan kontroversi kembali dilontarkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Saat sesi wawancaranya dengan sejumlah wartawan, dia membandingkan suara dari masjid dengan gonggongan anjing.

“Saya dikonfirmasi banyak pihak,Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA. Insyaa Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2,” tulis Roy seperti dikutip dari cuitan Twitternya.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Pernyataannya itu pun membuat dirinya akan berurusan dengan polisi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo bakal melaporkan Yaqur Cholil ke Polda Metro Jaya Kamis sore (24/2/2022).

Hal ini bermula saat Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran (SE), yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam. SE itu diedarkan, sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain.

Menag lantas membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing. Dia pun mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.

Berita Terkait:
HPN 2022, Menag Minta Pers Efektif Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia

Wapres Maruf: Ulama NU Harus Bisa Jadi Dinamo Penggerak Lokomotif Perbaikan

Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Pemerintah Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Rp45juta

“Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau, dilansir Antara, Kamis 24 Februari 2022.

Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur.
“Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” ujarya.

Menag Yaqut mengatakan, SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara.
“Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Yaqut mengklaim, aturan itu dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis.
“Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” pungkasnya.(Tyo)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Sufmi Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan, Itu Berlebihan
Tags: Gus yaqutMenteri AgamaPolisiPolda Metro JayaRoy SuryoRuang Poltik
Previous Post

Tolak Usulan Cak Imin, Hasto Kristiyanto: PDIP Taat Konstitusi

Next Post

Ketua Komisi VIII: Tarik Pernyataan Adzan dan Anjing Menggonggong

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto/Ist

Ketua Komisi VIII: Tarik Pernyataan Adzan dan Anjing Menggonggong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

1 jam ago
PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

2 jam ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

6 hari ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive