RUANGPOLITIK.COM-Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) mengaku heran perihal laporan mereka soal Menag Yaqut ditolak polisi.
Novel Bamukmin merasa adanya perbedaan sikap dari pihak SPKT Mabes Polri.
“Padahal sama dengan kasus Sugi Nur dan Ferdinand Hutahaean,” umpat Novel.
Perbedaan sikap yang dimaksud, yaitu laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataan yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong yang ditolak, Selasa malam (1/3/2022).
Berita Terkait:
Imbas Pernyataan Kontroversi, Menteri Agama Bakal Dipolisikan
Kritik Menag Yaqut, Muhaimin Disentil PBNU
Bela Menag Yaqut, Ansor Jatim: Itu Pembelokan Fakta
Wakili Masyarakat Sumbar, Andre Rosiade: Menag Yaqut Agar Minta Maaf
“Dengan alasan penolakan laporan tersebut juga semakin mencoreng citra Polri yang sudah terimage bahwa Polri bekerja berdasarkan dominan untuk kekuasaan,” tutur Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin.
Padahal kata Novel, beberapa laporan sebelumnya atas dugaan yang sama telah diterima, misalnya seperti pelapor Sugik Nur yang diterima tanpa ada permintaan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Juga sebelumnya kasus Ferdinand Hutahaean, M. Kece dan lain-lain diproses karena memang bukan bagian dari rezim.Bahkan Sukmawati hanya membandingkan dengan suara kidung yang masih bagus menjadi tersangka, apalagi Yaqut membanding azan dengan gonggongan anjing sungguh sangat keji dan menjijikan,” tandas Novel.
Novel menjabarkan, bahwa kasus-kasus sebelumnya juga diterima tanpa harus ada fatwa dari MUI.
Misalnya kasus Ahok, Gus Muwafiq, Abu Janda, Deni Siregar, Viktor Laskodat, Ade Armando dan lainnya.
“Walau tidak diproses tentunya Polri masih punya muka karena menjalani prosedur pelayanan yang baik. Bahkan kasus Dudung saja ditindak lanjuti oleh Puspomad dengan langsung instruksi Panglima TNI Jenderal Andika walau buntut buntutnya harus di SP2 kan,” tutup Novel.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)