RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menegaskan partainya menegur Yaqut karena membuat ribut dan memicu kontroversi belakangan ini.
Gara-gara bikin gaduh karena pernyataan menyandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya menegur keras Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.
Pasca pernyataan yang dilontarkan Menag Yaqut, diakui Jazilul mendapatkan banyak pesan yang masuk kepadanya mengeluhkan mengenai pernyataan yang tidak pantas dikeluarkan seorang kader PKB. “Kami banyak menerima pesan, keluhan atas statemen viral itu, kok, bisa-bisanya kumandang suara azan di-qiyas-kan atau disamakan dengan suara gonggongan anjing,” ucapnya.
Gus Jazil mengatakan, berdasarkan hukum fikih, menjawab azan bagi umat Islam hukumnya adalah wajib. Ia pun heran suara adzan yang dianalogikan dengan gonggongan anjing. “Astaghfirullah! Kami sarankan dengan hormat agar Menag meralat dan mengakui kesalahan analoginya,” tegas Gus Jazil.
Gus Jazil yang juga Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta Yaqut fokus dalam membantu Presiden Joko Widodo dalam menjalankan berbagai pekerjaan yang lebih produktif di pemerintahan. Ketimbang membuat gaduh di negeri ini.
Berita Terkait:
Bela Menag Yaqut, Ansor Jatim: Itu Pembelokan Fakta
Imbas Pernyataan Kontroversi, Menteri Agama Bakal Dipolisikan
Ketua Komisi VIII: Tarik Pernyataan Adzan dan Anjing Menggonggong
Analogikan Gonggongan Anjing, Pengamat: Tak Pantas Disampaikan Seorang Menteri
“Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” tegas Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at malam (25/2/2022).
Sebab, kata dia, pernyataan seperti itu tidak pantas dan tidak produktif terhadap mendukung jalannya pemerintahan. “Pak Jokowi berulang kali mengingatkan agar para pembantunya fokus bekerja, bukan malah membikin gaduh,” tutur Gus Jazil.
Sebelumnya, pernyataan Yaqut disampaikan ketika menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat berkunjung ke Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022.
Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel) dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun, Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” beber Yaqut.(Tyo)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)