RUANGPOLITIK.COM – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta klarifikasi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, soal Perbandingan suara adzan di pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing di perumahan.
“Sebaiknya Menag segera meralat ucapannya itu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tafsir-tafsir di masyarakat tidak semakin liar,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto kepada awak media, Kamis (24/2/2022).
Wakil Ketua Umum PAN ini menyayangkan, seharusnya Menag tidak mengambil perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing karena kurang elok dan tidak pas.
“Komunikasi atau sosialisasi kebijakan seharusnya menggunakan perumpaan yang tepat. Jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan tafsir-tafsir liar dan kegaduhan,” imbuhnya.
Berita Terkait:
Pemerintah Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Rp45juta
Wapres Maruf: Ulama NU Harus Bisa Jadi Dinamo Penggerak Lokomotif Perbaikan
HPN 2022, Menag Minta Pers Efektif Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia
Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Menag Yaqut menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala agar lebih tertib. Yaqut lalu mengibaratkan dengan contoh anjing menggonggong.
“Kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan,” ujar Menag Yaqut.(AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)