RUANGPOLITIK.COM -Pernyataan itu merupakan respon terhadap pernyataan Presiden Jokowi, terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang menuai polemik.
Pemerintah akhirnya memilih merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menimbulkan polemik.
Hanya saja pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Mensesneg Pratikno yang menyebut JHT bisa diambil pekerja di masa-masa sulit, terutama yang menghadapi PHK dinilai multitafsir oleh Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan
Meski aturan tersebut diminta direvisi, tetapi Said Didu tak langsung senang, dan lebih teliti menelaah pernyataan presiden.
Dalam keterangan tertulisnya, Said Didu bahkan meminta publik untuk tetap berhati-hati dengan pernyataan Jokowi melalui Pratikno tersebut.
“Silakan publik berhati2 dengan pernyataan ini,” kata Said Didu dikutip RuPol di akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, (22/2/2022).
Bukan tanpa alasan, Didu menilai ada sejumlah diksi presiden yang tidak tegas dalam pernyataan soal JHT tersebut.
Pernyataan yang menurutnya tidak tegas itu ada dalam kata-kata ‘JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit’.
Dia berpendapat bahwa kalimat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dari masyarakat atau multitafsir.
“Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu ‘JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit’. Kata masa sulit sangat multitafsir,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, perubahan aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, memang menuai protes dari banyak pihak.
Baca Juga:
Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT
Akhirnya Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT
Pasalnya dalam aturan tersebut, pencairan saldo JHT baru bisa diambil secara penuh ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Hal itu pun lantas membuat Presiden Jokowi ambil sikap, dengan memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi kembali aturan JHT.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk mempermudah atau menyederhanakan pencairan JHT.
Permintaan itu disampaikan presiden agar masyarakat atau pekerja bisa mengambil dana JHT di masa-masa sulit, contohnya ketika menghadapi PHK.
“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja, yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” tutur Pratikno.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)