RUANGPOLITIK.COM-DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diundangkan, pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa implementasi.
Achmad Baidowi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu 2 bulan untuk memilih Kepala Otorita IKN.
Baca Juga:
Nama Kepala Otorita IKN Akan Diumumkan Jokowi Tunggu Hari Baik
Proyek Pembangunan Ibukota Baru, Jokowi Resmi Teken UU IKN
“Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali,” kata Baidowi dalam keterangan, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya Kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Sebab, menurut dia, Badan Otorita setingkat dengan kementerian.
“Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” ujarnya.
Akan tetapi, keputusan itu, lanjutnya akan bergantung pada pilihan Jokowi. Namun, menurut dia, peluang Kepala Otorita akan dijabat oleh menteri sangat terbuka.
Baca Juga:
Data Meningkat, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Hadapi Omricon
Keliling IKN, Puan Ingin ‘Nusantara’ Jadi Wajah Kemajuan Indonesia
“Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN. Yang jelas, peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN,” jelasnya.
“Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk,” tandasnya.
Jokowi telah menekan UU 3/2022 pada 15 Februari lalu. Otorita Ibu Kota Nusantara bakal mulai beroperasi paling lambat akhir 2022. Segala persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara akan dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait sampai beroperasinya Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan itu tertuang dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (20/2/2022). Ketentuan mengenai operasional Otorita Ibu Kota Nusantara diatur di Pasal 36.
Pasal 36
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022. (KRN)
Editor: Andre
(RuPol)