RUANGPOLITIK – Ada banyak desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah gubernur serta dugaan KKN putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Menanggapi desakan itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK sangat memahami besarnya keinginan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak jalan di tempat, oleh karenannya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
Firli Bahuri mengungkapkan, desakan itu cukup besar terutama di media sosial. Namun menurutnya, dinamika yang berkembang di media sosial sangat erat kaitannya dengan situasi politik menjelang Pemilu 2024 mendatang
“Suka atau tidak, dalam rangka profesionalisme kerja, kami di KPK tentu menyadari ini semua untuk bisa mengantisipasi konsekuensi,” kata Firli kepada awak media di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
Kritik KPK, Fahri Hamzah Dukung Novel Baswedan
KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Terkait dengan harapan masyarakat ini, Firli menegaskan, KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi hingga Indonesia terbebas dari praktek-praktek kejahatan rasuah. Oleh sebab itu, siapapun pelakunya, KPK tidak akan pandang bulu, jika cukup bukti pasti ditindak.
“KPK memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat pasti mendapat perhatian. KPK tentu terus mempelajari dan mendalami, termasuk keterangan, bukti dan alat bukti, baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Pada saatnya, KPK pasti akan memberikan penjelasan secara utuh. Jika akhirnya ditemukan unsur pidana, Firli menegaskan, pasti akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dalam hal ini KPK pasti akan mengumumkan ke publik siapa tersangka. Itu mekanisme baku di KPK,” papar Firli.
Hal ini, dikatakan Firli sebagaimana prinsip yang dipegang oleh KPK di bawah komandonya saat ini yaitu the sun rise and the sun set principle. Atau seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan.
Begitu juga, lanjut dia, KPK bekerja berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas yang diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM.
“Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan pada publik,” ujarnya.
Desakan publik berkaitan dengan nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo yang kembali mencuat dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) usai KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim
Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim
Saat itu, Firli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun versi BPKP ini.
Sementara lainnya KPK juga diminta agar menindak lanjuti dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ke KPK.
Terakhir, KPK juga didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, perihal dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Terkait hal ini, KPK pernah memanggil Anies untuk diperiksa.(Tyo)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)