• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Pastikan Caleg Gagal Bisa Maju di Pilkada 2024

by Ruang Politik
in Nasional
458 5
0
KPU/Ilustrasi/Net

KPU/Ilustrasi/Net

495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bagi calon legislatif (caleg) yang gagal pada Pileg 2024 tetap bisa maju di Pilkada 2024.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan hal itu bisa dilakukan pasalnya tidak ada undang-undang atau peraturan KPU yang melarang.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

“Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka,” kata Pramono kepada wartawan, Rabu (26/01/2022).

Selain itu, dari sisi tahapan Pramono juga mengatakan tidak berbenturan. KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Sementara, pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada 1-14 Mei 2023.

Baca Juga:

Tarik Ulur Masa Kampanye, Pengamat Sebut Akan Berdampak Bagi Peserta Baru

Persiapan Jelang Pemilu, PKN Audiensi ke KPU

Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang pada 15 Februari-20 Maret 2024 dan pelantikan anggota DPR dan DPRD terpilih pada 1 Oktober 2024

Sementara pendaftaran paslon kepala daerah, dengan asumsi digelar 27 November 2024, digelar pada 28 Agustus hingga 21 September.

“Kedua, dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024,” jelas Pramono.

“Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masak KPU mau melarang dalam PKPU,” tambahnya.

Baca Juga:

Golkar: Zaman Digital, Masa Kampanye Dipersingkat Saja

Menjadi Tamu Tak Diundang, Mendagri Diminta Tegur Ganjar Pranowo

Terkait tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024, hingga kini belum juga disepakati. KPU masih melakukan evaluasi agar setiap tahapan tidak berbenturan dengan hari besar nasional.

“Belum (ada kesepakatan dengan pemerintah dan DPR). Nanti akan kami cek lagi, apakah tanggal-tanggal yang ada sudah sesuai UU, tak tabrakan dengan hari besar nasional atau keagamaan, dan sebagainya,” imbuhnya. (AFI)

Editor: Beye

(RuPol)

Survey Indikator: Prabowo, Ganjar dan Anies Masih Tertinggi
Tags: CalegKPU
Previous Post

Puan: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Kuatkan Komitmen Penegakan Hukum RI

Next Post

Jika Anies dan Ridwan Kamil Kalah Nyapres, Masih Bisa Jadi Gubernur

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Jika Anies dan Ridwan Kamil

Jika Anies dan Ridwan Kamil Kalah Nyapres, Masih Bisa Jadi Gubernur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

22 jam ago
Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

2 hari ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 minggu ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive