RUANGPOLITIK.COM – Di dunia ini, hidup berbagai macam golongan manusia dengan agama yang berbeda-beda. Sehingga diantara manusia itu akan saling hidup berdampingan dan bermumalah.
Bagaimana hukumnya jika seorang muslim menzalimi seorang kafir (orang di luar islam)?
Berikut jawaban dari Ustadz Ammi Nur Baits:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat.
Allah berfirman,
“Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47)
Allah juga berfirman,
“Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17)
Allah juga berfirman,
“Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian”. (QS. az-Zumar: 30-31)
At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan,
Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287)
Baca juga:
Panduan Jamak dan Qashar Sholat. Penting Bagi Yang Suka Bepergian
Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini,
Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188)
Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat.
Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir.
Jawaban beliau,
Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537)
Demikian, Allahu a’lam.
Sumber: Konsultasisyariah.com
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)