Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Panduan Jamak dan Qashar Sholat. Penting Bagi Yang Suka Bepergian

by Ruang Politik
in Kilas Update, RuangIlmu
439 9
0
Foto: lowcosttraveler.wordpress.com

Foto: lowcosttraveler.wordpress.com

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Memasuki waktu libur panjang, banyak masyarakat yang melakukan bepergian, apakah sengaja berlibur, mencari sekolah bagi anak ataupun bagi yang memiliki agenda pekerjaan di luar daerah.

Bagi orang yang berpergian itu, disebut namanya musafir (orang yang melakukan safar), dan memiliki banyak kemudahan yang dalam hal sholat, yakni men jamak (menggabungkan 2 sholat) dan qashar (memendekkan rakaat sholat), semua itu seperti yang dicontohkan oleh Baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Bersama Bank Nagari Perkuat Dunia Pendidikan

Subuh berjamaah di Masjid Assa’adah di Aur Kuning

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Buat Pedagang Pasar

Berikut hukum dan caranya:

Perlu dibedakan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda.

Pertama: Hukum qashar

Hukum qashar terkait dengan safar (melakukan perjalanan), atau dengan kata lain: qashar identik dengan safar. Artinya, ketika orang ber-safar maka disyariatkan untuk meng-qashar shalatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qashar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qashar adalah sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qashar adalah mubah.

Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah:

a. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

b. Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.” (HR. Muslim).

Adapun rincian hukum qashar, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya.

b. Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar.

c. Tidak perlu melaksanakan shalat ba’diyah.

Baca juga:
Awas Hadits Palsu! Tuntutlah Ilmu Walaupun ke Negeri China

Kedua: Hukum jamak

Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah: selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.

Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar.

Di antara aturan jamak adalah:

a. Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya.

b. Khusus untuk orang yang hendak safar:

– Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat  di akhir waktu (jamak ta’khir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar.

– Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya men-jamak shalat di awal waktu. Misalnya: Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur.

Allahu a’lam.

Sumber: konsultasisyariah.com

Editor: Asiyah Lestari

(RuPol)

Berapa Jumlah Nabi yang Dibunuh Yahudi?
Previous Post

Kamrussamad Kembali Sindir Jalan Kaki Pencitraan Sandiaga

Next Post

Jalin Silaturrahmi, LAMR Pekanbaru Berkunjung ke PWI Riau

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Jalin Silaturrahmi, LAMR Pekanbaru Berkunjung ke PWI Riau

Jalin Silaturrahmi, LAMR Pekanbaru Berkunjung ke PWI Riau

Recommended

Pemko Payakumbuh Bersama Bank Nagari Perkuat Dunia Pendidikan

Pemko Payakumbuh Bersama Bank Nagari Perkuat Dunia Pendidikan

3 jam ago
Subuh berjamaah di Masjid Assa’adah di Aur Kuning

Subuh berjamaah di Masjid Assa’adah di Aur Kuning

3 jam ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

5 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

5 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

5 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

5 hari ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election