• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

by Redaksi 01
in Nasional
436 5
0
472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia menyatakan mosi tidak percaya terhadap arah kebijakan pemerintahan saat ini yang dinilai semakin menjauh dari prinsip konstitusional dan cita-cita reformasi.

Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang memuat kritik tajam terhadap sejumlah kebijakan strategis negara, mulai dari wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD, kriminalisasi kebebasan berpendapat, prioritas anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dugaan korupsi kuota haji.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Kritik Pengembalian Pilkada ke DPRD

BEM PTMA Indonesia menilai wacana pengembalian mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke DPRD sebagai langkah mundur demokrasi. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mencabut hak pilih masyarakat dan memindahkan mandat kedaulatan rakyat ke ruang politik elit yang rawan transaksi kepentingan.

“Pengalihan pilkada ke DPRD adalah bentuk pembodohan publik dan pengebirian hak pilih rakyat,” demikian tertulis dalam pernyataan sikap BEM PTMA Indonesia.

Mereka merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi Indonesia. BEM PTMA juga menyoroti data perbandingan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan sistem pemilihan tidak langsung dinilai lebih rentan terhadap praktik politik uang.

Sorotan atas Kriminalisasi Kritik Publik

Selain isu demokrasi elektoral, BEM PTMA Indonesia juga mengecam apa yang mereka sebut sebagai rezim anti-kritik. Mereka menilai penggunaan instrumen hukum, khususnya melalui penafsiran unsur mens rea dalam UU ITE dan KUHP, telah disalahgunakan untuk menjerat figur-figur kritis.

Kasus kriminalisasi terhadap komika dan pegiat kebebasan berekspresi, termasuk Pandji, disebut sebagai contoh nyata pembungkaman ruang publik. BEM PTMA menganggap aparat penegak hukum lebih berperan sebagai alat kekuasaan ketimbang pelindung hak konstitusional warga negara.

Sebagai dasar, mereka mengacu pada laporan Reporters Without Borders (RSF) yang mencatat penurunan indeks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kritik Prioritas Anggaran Program MBG

Dalam sektor kebijakan fiskal, BEM PTMA Indonesia menyoroti alokasi anggaran besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah dan bersinggungan langsung dengan anggaran pendidikan.

Mereka menilai program tersebut berpotensi menjadi kebijakan populis yang tidak disertai perencanaan matang, sehingga berisiko membebani APBN dan mengorbankan sektor pendidikan. Padahal, pendidikan merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.

“Ketika anggaran pendidikan tergerus, kesejahteraan guru, tenaga honorer, dan akses pendidikan masyarakat justru semakin terabaikan,” tulis BEM PTMA dalam pernyataannya.

Dugaan KKN dalam Pengelolaan Kuota Haji

Isu lain yang mendapat sorotan adalah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan kuota haji. BEM PTMA Indonesia menilai skandal kuota haji yang tengah diselidiki Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mencederai keadilan bagi jemaah.

Mereka merujuk pada temuan investigasi dan audit yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait distribusi kuota tambahan yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan politik.

Tujuh Tuntutan dan Ancaman Aksi Massa

Dalam pernyataan sikapnya, BEM PTMA Indonesia menyampaikan tujuh poin tuntutan, di antaranya penolakan tegas pilkada oleh DPRD, penghentian kriminalisasi kebebasan berpendapat, reformasi pengelolaan institusi keagamaan, hingga desakan penerbitan regulasi khusus terkait standar gizi nasional agar tidak menggerus prioritas pendidikan.

BEM PTMA juga menginstruksikan konsolidasi nasional dan membuka kemungkinan aksi massa jika tuntutan tersebut terus diabaikan oleh pemerintah.

Pernyataan ini menambah deretan kritik dari kelompok mahasiswa terhadap arah kebijakan negara, sekaligus menandai menguatnya kembali peran mahasiswa sebagai kelompok penekan dalam dinamika demokrasi Indonesia.

Tags: BEM ptmaike pemerintahKuota Hajimasalah pilkadaMosi tak percaya
Previous Post

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Next Post

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Redaksi 01

Next Post
Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 hari ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

3 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 hari ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 hari ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive