Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Adanya Dugaan Penggelapan Dokumen PTSL , Zulhefrimen,SH : Jangan Mempermainkan Hukum!

by Ben
in Kilas Update
438 9
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota— Pada tahun 2021 Warga Jorong Talaweh Nagari Situjuah Banda Dalam a/n (Alm.) Muswirza mengajukan Pengurusan Sertifikat PRONA (sekarang PTSL).

PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria, program sertifikasi tanah massal yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

RelatedPosts

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Tak Diakui Sebagai Tanah Ulayat, Warga Jorong Ketinggian Kecamatan Harau Tutup Akses Jalan Masuk Menuju Dinas Pendidikan Limapuluh Kota

Masa Depan Pasukan Garuda: Indonesia Rumuskan Strategi Baru di Tengah Ketidakpastian Misi PBB

Oleh Kantor Wali Nagari Situjuah Banda Dalam, Pengurusan Sertifikat melalui PRONA (Sekarang PTSL) dipusatkan pada Kaur (Kepala Urusan) Pemerintahan saat itu berinisial S.

“Adapun Syarat Prona (sekarang dikenal sebagai PTSL) mencakup persyaratan administrasi seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah (surat jual beli, hibah, girik, dll) sudah diserahkan Alm.Muswirza kepada S (Kaur Pemerintahan)” Kata Istri Alm.Muswirda yang bernama Erlinda (61 tahun) yang juga bertindak sebagai Saksi hidup.

Selain itu, ada syarat fisik dan hukum tanah, yaitu tanah harus jelas batasnya, tidak dalam sengketa atau konflik, dan tidak berada di wilayah terlarang seperti jalur hijau.

Tetapi Oleh S semua dokumen yang diserahkan Alm.Muswirda untuk pengurusan sertifikat dibelakang hari disebutkan telah hilang hingga sampai saat ini Sertifikat Prona tidak pernah terwujud.

Anehnya kepada Wali Nagari (Lakon Siska) saat ini Kaur Pemerintahan saat itu, berkilah bahwa Dokumen-Dokumen Prona tersebut sudah diserahkan ke ATR/BPN Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021.

“Ada 30-an Pengurusan Sertifikat Prona (2021) yang diduga  hilang , S beralasan bahwa sertifikat Prona sudah diserahkan tetapi tanpa Tanda Terima dari Kantor ATR/BPN” Kata Wali Nagari Situjuah Banda Dalam Lakon Siska di Kantornya, Senin 13/10/2025.

Saat ini menurut Keterangan Wali Nagari S (Kaur Pemerintahan) sudah diberhentikan satu (1) tahun pasca menjabat.

Sementara itu menurut salah satu Ahli Waris yang masih hidup Harmaini (Adik Kandung Alm.Muswirza) mengatakan,
“Tanah seluas kurang dari 1 Ha di Jorong Talaweh diduga telah dibeli oleh Almh.Hj.Rida (Nenek) kepada Alm.Dt.Simagayur nan Mangiang (Pitopang) pada tahun 1933 lalu diwariskan ke Anaknya (Almh.Yunihar Mustafa), Almarhumah ini memiliki 1 Anak laki-laki (Alm.Muswirza) dan 4 Anak Perempuan (Harmaini, Delsi Yorza, Mardaliza, Haryati Zulkarnain)” terang Harmaini.

Merasa dirugikan akibat dugaan Penggelapan Dokumen oleh Kaur Pemerintahan, maka ke 4 Ahli Waris menyerahkan urusan hukumnya kepada Pengacara Zulhefrimen, SH (Lujur).

Lujur kepada awak media mengatakan,
“Ada dugaan Perbuatan melawan hukum (Penggelapan) Pasal 372 KUHP, ancamannya 4 tahun Penjara” Katanya.

“Kita boleh bermain hukum, tapi jangan coba-coba mempermainkan hukum” tegas Lujur. (Tim )

Previous Post

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Ben

Recommended

Adanya Dugaan Penggelapan Dokumen PTSL , Zulhefrimen,SH : Jangan Mempermainkan Hukum!

Adanya Dugaan Penggelapan Dokumen PTSL , Zulhefrimen,SH : Jangan Mempermainkan Hukum!

8 jam ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

1 hari ago

Trending

Riza Falepi Bicara Tentang Batas Daerah dan Pembangunan Pasar Payakumbuh

Riza Falepi Bicara Tentang Batas Daerah dan Pembangunan Pasar Payakumbuh

3 hari ago
Tak Diakui Sebagai Tanah Ulayat, Warga Jorong Ketinggian Kecamatan Harau Tutup Akses Jalan Masuk Menuju Dinas Pendidikan Limapuluh Kota

Tak Diakui Sebagai Tanah Ulayat, Warga Jorong Ketinggian Kecamatan Harau Tutup Akses Jalan Masuk Menuju Dinas Pendidikan Limapuluh Kota

2 hari ago

Popular

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

3 minggu ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

4 minggu ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

1 bulan ago
Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election