• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Akses Jalan Objek Wisata Ngalau Indah Ditutup, Kaum Pasukuan Pitopang Adukan ke Polres

by Rupol
in Daerah
451 23
0
507
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, Ruangpolitik.com — Kepala Kaum, dari Pasukuan Pitopang, Dt. Marajo Nan Capuak mengadukan 3 orang yang diduga telah menutup akses jalan ke objek wisata Ngalau Indah Kota Payakumbuh. Dt Marajo nan Capuak didampingi penasehat hukumnya Hafis Alfarisyi dan Rizki Despariandi mengadukan pelaku tersebut ke Polres Payakumbuh pada hari ini Senin (4/10/24).

Penasehat Hukumnya Hafis Alfarisyi mengatakan bahwa dalam surat Pengaduan ini pihaknya hendak mengadukan tentang adanya dugaan Perbuatan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 335 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan dugaan Perbuatan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 63 Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004. Berdasarkan surat pengaduan tersebut tertera 3 nama yang diadukan yakni inisial GD, N dan, A.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Penasehat Hukumnya Rizki Despariandi menjelaskan teradu diduga telah melakukan Perbuatan Pidana dengan maksud sebagaimana : Pasal 63 ayat (1) Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kemudian teradu juga diduga telah melakukan Perbuatan Pidana dengan maksud sebagaimana : Pasal 335 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lanjutnya, seperti diketahui, akses menuju ke lokasi Objek Wisata Ngalau Indah Payakumbuh tersebut terlebih dahulu melalui gerbang portal yang telah dibuat oleh pemerintah dalam hal telah terjadi Kerjasama antara Pengadu dan Kaum dengan Pemerintah dimana mulai dari gerbang sampai ke tanah Pengadu diatasnya telah dibuat akses jalan yang sudah diaspal untuk kepentingan umum.

“Peralihan sebagian tanah Pengadu dan Kaum kepada Pemerintah adalah pada Oktober Tahun 1960 seluas 2,8 Ha dimana setelah penyerahan tersebut telah dilakukan pelebaran dan pengaspalan jalan menuju Objek Wisata Ngalau Indah Payakumbuh yang mana jalan tersebut adalah merupakan akses umum masyarakat dan telah diketahui oleh masyarakat umum,” jelas Rizki Despariandi.

Tertulis dalam surat pengaduan itu informasi Pengadu dapatkan dari berita online pada bulan Mei 2024 dimana telah terjadi penutupan akses jalan yang dilakukan oleh para Teradu sehingga sampai saat Pengaduan ini dikirimkan kepada Kapolres Payakumbuh masyarakat umum tidak dapat mengakses jalan untuk ke Objek Wisata Ngalau Indah Payakumbuh dan Pengadu beserta masyarakat sangat dirugikan oleh penutupan akses jalan yang mana perbuatan tersebut diduga merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan para teradu.

Dt Marajo Nan Capuak mengharapkan akses jalan itu kembali dibuka agar masyarakat bisa beraktivitas normal seperti biasanya karna itu adalah jalan akses umum. Kemudian ini juga akses ke Objek Wisata dimana sebelumnya sudah ada kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Kedepan kita tergantung pemerintah apakah akan dilanjutkan kerjasama atau tidak. Kalau tidak dilanjutkan kembalikan ke kaum. Lahan itu di surat tahun 1960 disana diterangkan bahwa pihak kaum Dt Marajo atas persetujuan dari kaumnya menyerahkan sebagian ke kehutanan Limapuluh Kota yang mana bertindak atas nama pemerintah Negara RI dengan luas. 2.8 ha dan saat ini akses jalan dan gerbang ada di atas lahan itu,” paparnya.(Ben/Syf)

Tags: Akses Jalan Objek Wisata Ngalau Indah DitutupKaum Pasukuan Pitopang Adukan ke Polres
Previous Post

Ekos Albar dan Pasangan Almaisyar-Joni Hendri Ajak Masyarakat Payakumbuh Pilih Nomor Urut 2

Next Post

Debat Resmi Cabup Cawabup Limapuluh Kota 2024 Berjalan Seru

Rupol

Next Post
Debat Resmi Cabup Cawabup Limapuluh Kota 2024 Berjalan Seru

Debat Resmi Cabup Cawabup Limapuluh Kota 2024 Berjalan Seru

Recommended

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

7 jam ago
BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

1 hari ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

4 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

1 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive