Payakumbuh, Ruangpolitik.com — Kepala Kaum, dari Pasukuan Pitopang, Dt. Marajo Nan Capuak mengadukan 3 orang yang diduga telah menutup akses jalan ke objek wisata Ngalau Indah Kota Payakumbuh. Dt Marajo nan Capuak didampingi penasehat hukumnya Hafis Alfarisyi dan Rizki Despariandi mengadukan pelaku tersebut ke Polres Payakumbuh pada hari ini Senin (4/10/24).
Penasehat Hukumnya Hafis Alfarisyi mengatakan bahwa dalam surat Pengaduan ini pihaknya hendak mengadukan tentang adanya dugaan Perbuatan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 335 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan dugaan Perbuatan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 63 Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004. Berdasarkan surat pengaduan tersebut tertera 3 nama yang diadukan yakni inisial GD, N dan, A.
Penasehat Hukumnya Rizki Despariandi menjelaskan teradu diduga telah melakukan Perbuatan Pidana dengan maksud sebagaimana : Pasal 63 ayat (1) Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kemudian teradu juga diduga telah melakukan Perbuatan Pidana dengan maksud sebagaimana : Pasal 335 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lanjutnya, seperti diketahui, akses menuju ke lokasi Objek Wisata Ngalau Indah Payakumbuh tersebut terlebih dahulu melalui gerbang portal yang telah dibuat oleh pemerintah dalam hal telah terjadi Kerjasama antara Pengadu dan Kaum dengan Pemerintah dimana mulai dari gerbang sampai ke tanah Pengadu diatasnya telah dibuat akses jalan yang sudah diaspal untuk kepentingan umum.
“Peralihan sebagian tanah Pengadu dan Kaum kepada Pemerintah adalah pada Oktober Tahun 1960 seluas 2,8 Ha dimana setelah penyerahan tersebut telah dilakukan pelebaran dan pengaspalan jalan menuju Objek Wisata Ngalau Indah Payakumbuh yang mana jalan tersebut adalah merupakan akses umum masyarakat dan telah diketahui oleh masyarakat umum,” jelas Rizki Despariandi.
Tertulis dalam surat pengaduan itu informasi Pengadu dapatkan dari berita online pada bulan Mei 2024 dimana telah terjadi penutupan akses jalan yang dilakukan oleh para Teradu sehingga sampai saat Pengaduan ini dikirimkan kepada Kapolres Payakumbuh masyarakat umum tidak dapat mengakses jalan untuk ke Objek Wisata Ngalau Indah Payakumbuh dan Pengadu beserta masyarakat sangat dirugikan oleh penutupan akses jalan yang mana perbuatan tersebut diduga merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan para teradu.
Dt Marajo Nan Capuak mengharapkan akses jalan itu kembali dibuka agar masyarakat bisa beraktivitas normal seperti biasanya karna itu adalah jalan akses umum. Kemudian ini juga akses ke Objek Wisata dimana sebelumnya sudah ada kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Kedepan kita tergantung pemerintah apakah akan dilanjutkan kerjasama atau tidak. Kalau tidak dilanjutkan kembalikan ke kaum. Lahan itu di surat tahun 1960 disana diterangkan bahwa pihak kaum Dt Marajo atas persetujuan dari kaumnya menyerahkan sebagian ke kehutanan Limapuluh Kota yang mana bertindak atas nama pemerintah Negara RI dengan luas. 2.8 ha dan saat ini akses jalan dan gerbang ada di atas lahan itu,” paparnya.(Ben/Syf)