• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dewas KPK Lanjutkan Lagi Sidang Etik Pungli Rutan

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 5
0
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dengan menghadirkan kepala rutan KPK, Kamis (14/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

RUANGPOLITIK.COM – Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik terhadap pegawai rumah tahanan (Rutan) yang diduga terlibat pungli. Dijadwalkan pada Rabu (13/3/2024) ini, ada dua orang yang akan menjalani sidang Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap dua orang pegawai rutan. Terkait saksi yang akan diperiksa, Tumpak enggan menjelaskan ada berapa saksi yang dihadirkan dalam sidang etik kali ini.

RelatedPosts

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Layanan Posyandu

Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi kabupaten Limapuluh Kota ke 185

“Iya hari ini dua orang diperiksa banyak saksi yang dihadirkan. Sidang hari ini bukan putusan tetapi lanjutan pemeriksaan saksi. Belum tahu selesai jam berapa, tidak bisa diprediksi,” tukas Tumpak singkat.

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dengan menghadirkan kepala rutan KPK, Kamis (14/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dahulu diputus Dewas. Tumpak menyebutkan dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.(RVO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Dewas KPKKasus Pungli KPKKPK
Previous Post

Hari Ini Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Digelar

Next Post

Prabowo-Gibran Sapu Bersih Kemenangan di 16 Provinsi

Ruang Politik

Next Post
Kirab Kebangsaan Prabowo-Gibran Disambut Meriah Warga Semarang, Semakin Kuat di Kandang Banteng/Ist

Prabowo-Gibran Sapu Bersih Kemenangan di 16 Provinsi

Recommended

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

19 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Layanan Posyandu

Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Layanan Posyandu

19 jam ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

3 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive