• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dewas KPK Lanjutkan Lagi Sidang Etik Pungli Rutan

by Ruang Politik
in Kilas Update
446 4
0
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dengan menghadirkan kepala rutan KPK, Kamis (14/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

RUANGPOLITIK.COM – Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik terhadap pegawai rumah tahanan (Rutan) yang diduga terlibat pungli. Dijadwalkan pada Rabu (13/3/2024) ini, ada dua orang yang akan menjalani sidang Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap dua orang pegawai rutan. Terkait saksi yang akan diperiksa, Tumpak enggan menjelaskan ada berapa saksi yang dihadirkan dalam sidang etik kali ini.

RelatedPosts

Ryan Made Hanesty,SE : Momentum Rakerda dan Pelantikan Relawan Menghadirkan Partai Semakin Dekat Dengan Masyarakat

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

TMMD Ke 129, Kodim 0306/50 Kota Membangun Nagari Buluah Kasok Kecamatan Harau

“Iya hari ini dua orang diperiksa banyak saksi yang dihadirkan. Sidang hari ini bukan putusan tetapi lanjutan pemeriksaan saksi. Belum tahu selesai jam berapa, tidak bisa diprediksi,” tukas Tumpak singkat.

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dengan menghadirkan kepala rutan KPK, Kamis (14/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dahulu diputus Dewas. Tumpak menyebutkan dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.(RVO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Dewas KPKKasus Pungli KPKKPK
Previous Post

Hari Ini Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Digelar

Next Post

Prabowo-Gibran Sapu Bersih Kemenangan di 16 Provinsi

Ruang Politik

Next Post
Kirab Kebangsaan Prabowo-Gibran Disambut Meriah Warga Semarang, Semakin Kuat di Kandang Banteng/Ist

Prabowo-Gibran Sapu Bersih Kemenangan di 16 Provinsi

Recommended

Ryan Made Hanesty,SE : Momentum Rakerda dan Pelantikan Relawan Menghadirkan Partai Semakin Dekat Dengan Masyarakat

Ryan Made Hanesty,SE : Momentum Rakerda dan Pelantikan Relawan Menghadirkan Partai Semakin Dekat Dengan Masyarakat

4 hari ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

5 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive