• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dewas KPK Lanjutkan Lagi Sidang Etik Pungli Rutan

by Ruang Politik
in Kilas Update
447 4
0
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dengan menghadirkan kepala rutan KPK, Kamis (14/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

RUANGPOLITIK.COM – Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik terhadap pegawai rumah tahanan (Rutan) yang diduga terlibat pungli. Dijadwalkan pada Rabu (13/3/2024) ini, ada dua orang yang akan menjalani sidang Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap dua orang pegawai rutan. Terkait saksi yang akan diperiksa, Tumpak enggan menjelaskan ada berapa saksi yang dihadirkan dalam sidang etik kali ini.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Dorong Hasil Nyata Kerja Sama Indonesia–Mesir di Berbagai Sektor Strategi

Terdampak Galodo Arosuka, PGRI Solok Terima Donasi Solidaritas dari PGRI Sijunjung

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

“Iya hari ini dua orang diperiksa banyak saksi yang dihadirkan. Sidang hari ini bukan putusan tetapi lanjutan pemeriksaan saksi. Belum tahu selesai jam berapa, tidak bisa diprediksi,” tukas Tumpak singkat.

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dengan menghadirkan kepala rutan KPK, Kamis (14/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dahulu diputus Dewas. Tumpak menyebutkan dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.(RVO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Dewas KPKKasus Pungli KPKKPK
Previous Post

Hari Ini Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Digelar

Next Post

Prabowo-Gibran Sapu Bersih Kemenangan di 16 Provinsi

Ruang Politik

Next Post
Kirab Kebangsaan Prabowo-Gibran Disambut Meriah Warga Semarang, Semakin Kuat di Kandang Banteng/Ist

Prabowo-Gibran Sapu Bersih Kemenangan di 16 Provinsi

Recommended

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

3 jam ago
Gubernur Sultra Tinjau Kesiapan Revitalisasi Kawasan Olahraga Lakidende

Gubernur Sultra Tinjau Kesiapan Revitalisasi Kawasan Olahraga Lakidende

21 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

5 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

5 hari ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive