Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres Batal Digugat, Ini Pasalnya…

by Ruang Politik
in Nasional
434 9
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suhartoyo pun membacakan kronologi pengajuan permohonan sampai pencabutan. Dia berkata MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa berbagai kekurangan permohonan.

RUANGPOLITIK.COM – Gugatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres batal diajukan.

Putusan itu sebenarnya telah disidangkan. Namun, pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mengajukan pencabutan permohonan.

RelatedPosts

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

“Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” ucap ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Suhartoyo pun membacakan kronologi pengajuan permohonan sampai pencabutan. Dia berkata MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa berbagai kekurangan permohonan.

Mahkamah telah memberi sejumlah saran perbaikan. Begitu pula dengan waktu khusus agar pemohon memperbaiki permohonannya.

Alih-alih memperbaiki permohonan, Adoni justru mengajukan pencabutan gugatan atas putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres. MK menggelar sidang klarifikasi pencabutan gugatan pada Senin (26/2).

Adoni menegaskan sikapnya pada sidang tersebut. MK pun menerima pembatalan gugatan.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Suhartoyo.

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menjelang Pilpres 2024 diterbitkan menjelang pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Lewat putusan itu, MK memberi kelonggaran pada syarat usia minimal pencalonan capres-cawapres.

Calon tidak harus berusia 40 tahun apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum. Putusan itu memicu kontroversi karena langsung berlaku di pilpres kali ini.

Putusan itu menjadi jalan bagi Gibran Rakabumig Raka, anak Presiden Jokowi, mencalonkan diri. Dia mencalonkan diri bersama calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.(RVO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKputusan mk
Previous Post

Semakin Jauh, Real Count KPU Terkini: Prabowo-Gibran 58,8%

Next Post

BPBD DKI: 4 Jalan dan 1 RT Masih Terendam Banjir

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Banjir/Ist

BPBD DKI: 4 Jalan dan 1 RT Masih Terendam Banjir

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

1 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election