• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres Batal Digugat, Ini Pasalnya…

by Ruang Politik
in Nasional
435 9
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suhartoyo pun membacakan kronologi pengajuan permohonan sampai pencabutan. Dia berkata MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa berbagai kekurangan permohonan.

RUANGPOLITIK.COM – Gugatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres batal diajukan.

Putusan itu sebenarnya telah disidangkan. Namun, pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mengajukan pencabutan permohonan.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” ucap ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Suhartoyo pun membacakan kronologi pengajuan permohonan sampai pencabutan. Dia berkata MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa berbagai kekurangan permohonan.

Mahkamah telah memberi sejumlah saran perbaikan. Begitu pula dengan waktu khusus agar pemohon memperbaiki permohonannya.

Alih-alih memperbaiki permohonan, Adoni justru mengajukan pencabutan gugatan atas putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres. MK menggelar sidang klarifikasi pencabutan gugatan pada Senin (26/2).

Adoni menegaskan sikapnya pada sidang tersebut. MK pun menerima pembatalan gugatan.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Suhartoyo.

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menjelang Pilpres 2024 diterbitkan menjelang pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Lewat putusan itu, MK memberi kelonggaran pada syarat usia minimal pencalonan capres-cawapres.

Calon tidak harus berusia 40 tahun apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum. Putusan itu memicu kontroversi karena langsung berlaku di pilpres kali ini.

Putusan itu menjadi jalan bagi Gibran Rakabumig Raka, anak Presiden Jokowi, mencalonkan diri. Dia mencalonkan diri bersama calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.(RVO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKputusan mk
Previous Post

Semakin Jauh, Real Count KPU Terkini: Prabowo-Gibran 58,8%

Next Post

BPBD DKI: 4 Jalan dan 1 RT Masih Terendam Banjir

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Banjir/Ist

BPBD DKI: 4 Jalan dan 1 RT Masih Terendam Banjir

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

1 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

1 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive