Hasyim membeberkan dasar hukum pengumuman exit poll dilakukan pasca-pemungutan suara dalam negeri selesai adalah Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan perihal beredarnya hasil exit poll pemungutan suara di luar negeri yang ramai belakangan ini.
Hasyim menegaskan, hasil hitung suara, termasuk exit poll hanya boleh dirilis setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara baik quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (Indonesia bagian barat atau WIB) telah selesai,” ujar Hasyim kepada wartawan, kemarin.
Hasyim membeberkan dasar hukum pengumuman exit poll dilakukan pasca-pemungutan suara dalam negeri selesai adalah Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 449 menyatakan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.
Berikut ini bunyi Pasal 449 UU Pemilu:
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara;
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana pemilu.
Diketahui, beredar hasil penghitungan cepat exit poll pemungutan suara di beberapa negara dengan hasil yang dominan dimenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Namun, tidak disebutkan nama lembaga yang melakukan penghitungan suara cepat exit poll.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)