• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral! Beredar Hasil Exit Poll Coblos Luar Negeri, Begini Respons KPU…

by Ruang Politik
in Nasional
435 14
0
Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari/Ist

Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hasyim membeberkan dasar hukum pengumuman exit poll dilakukan pasca-pemungutan suara dalam negeri selesai adalah Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

RUANGPOLITIK.COM – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan perihal beredarnya hasil exit poll pemungutan suara di luar negeri yang ramai belakangan ini.

Hasyim menegaskan, hasil hitung suara, termasuk exit poll hanya boleh dirilis setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai.

RelatedPosts

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

“Pengumuman hasil hitung suara baik quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (Indonesia bagian barat atau WIB) telah selesai,” ujar Hasyim kepada wartawan, kemarin.

Hasyim membeberkan dasar hukum pengumuman exit poll dilakukan pasca-pemungutan suara dalam negeri selesai adalah Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 449 menyatakan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.

Berikut ini bunyi Pasal 449 UU Pemilu:
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang;

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara;

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana pemilu.

Diketahui, beredar hasil penghitungan cepat exit poll pemungutan suara di beberapa negara dengan hasil yang dominan dimenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Namun, tidak disebutkan nama lembaga yang melakukan penghitungan suara cepat exit poll.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPemilu 2024
Previous Post

Israel Serang Kota Rafah, 37 Warga Palestina Tewas

Next Post

PT BKUM Bantah Semua Tudingan PT MMI yang Merugikannya

Ruang Politik

Next Post
Kuasa Hukum PT MMI Yacob Rihwanto/Ist

PT BKUM Bantah Semua Tudingan PT MMI yang Merugikannya

Recommended

Pemko Payakumbuh Matangkan Pembangunan Pasar Blok Barat

Pemko Payakumbuh Matangkan Pembangunan Pasar Blok Barat

5 jam ago
Walikota Serahkan Bantuan Pangan

Walikota Serahkan Bantuan Pangan

5 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive