• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jabatan Ketua KPK Kosong, DPR: Harap Dipilih Melalui Pansel

by Ruang Politik
in Nasional
437 4
0
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Supriansa menekankan bahwa saat calon yang tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku pada saat itu hanya untuk periode 2019-2023 atau selama 4 tahun. 

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi III DPR Supriansa memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mencakup perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Dia menyoroti bahwa putusan tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Supriansa menuturkan agar pengisian kekosongan Pimpinan KPK, setelah Firli Bahuri diberhentikan karena menjadi tersangka, dapat dilakukan dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK.

“Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and propert test 2019, sudah kedaluwarsa. Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat, yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/1/2024).

Supriansa menekankan bahwa saat calon yang tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku pada saat itu hanya untuk periode 2019-2023 atau selama 4 tahun.

Oleh karena itu, menurutnya, masa jabatan tersebut sekarang sudah berakhir.

“Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR 17 September 2019,” urainya.

Supriansa menyatakan bahwa karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK mengenai status calon yang tidak terpilih, menurutnya, dengan logika yang masuk akal, tidak mungkin menerapkan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” tukasnya.

Supriansa menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK, langkah yang harus diambil adalah dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIKPK
Previous Post

Kampanye di Jakarta Gibran Cuti Tiga Hari

Next Post

Dewas KPK Pastikan Pantau Pencarian Harum Masiku

Ruang Politik

Next Post
Harun Masiku/Repro KPK

Dewas KPK Pastikan Pantau Pencarian Harum Masiku

Recommended

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

8 jam ago
Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

1 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive