Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jabatan Ketua KPK Kosong, DPR: Harap Dipilih Melalui Pansel

by Ruang Politik
in Nasional
435 5
0
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Supriansa menekankan bahwa saat calon yang tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku pada saat itu hanya untuk periode 2019-2023 atau selama 4 tahun. 

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi III DPR Supriansa memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mencakup perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Dia menyoroti bahwa putusan tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019.

RelatedPosts

Banyak Data tak Sinkron, Fraksi PDIP Minta Menkeu dan Pemda Perbaiki Tata Kelola

Adian Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembengkakan Biaya Kereta Cepat

Legislator PDIP: Selidiki Keterlibatan Pihak Lapas dalam Kasus Ammar Zoni

Supriansa menuturkan agar pengisian kekosongan Pimpinan KPK, setelah Firli Bahuri diberhentikan karena menjadi tersangka, dapat dilakukan dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK.

“Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and propert test 2019, sudah kedaluwarsa. Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat, yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/1/2024).

Supriansa menekankan bahwa saat calon yang tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku pada saat itu hanya untuk periode 2019-2023 atau selama 4 tahun.

Oleh karena itu, menurutnya, masa jabatan tersebut sekarang sudah berakhir.

“Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR 17 September 2019,” urainya.

Supriansa menyatakan bahwa karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK mengenai status calon yang tidak terpilih, menurutnya, dengan logika yang masuk akal, tidak mungkin menerapkan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” tukasnya.

Supriansa menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK, langkah yang harus diambil adalah dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIKPK
Previous Post

Kampanye di Jakarta Gibran Cuti Tiga Hari

Next Post

Dewas KPK Pastikan Pantau Pencarian Harum Masiku

Ruang Politik

Next Post
Harun Masiku/Repro KPK

Dewas KPK Pastikan Pantau Pencarian Harum Masiku

Recommended

Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

6 jam ago
Banyak Data tak Sinkron, Fraksi PDIP Minta Menkeu dan Pemda Perbaiki Tata Kelola

Banyak Data tak Sinkron, Fraksi PDIP Minta Menkeu dan Pemda Perbaiki Tata Kelola

7 jam ago

Trending

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

6 hari ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

6 hari ago
Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

4 minggu ago
Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

4 minggu ago
Moment Perhelatan “Indonesia Horse Racing CUP II” Mendapat Tanggapan Dari IP3 Buat Pemko Payakumbuh

Moment Perhelatan “Indonesia Horse Racing CUP II” Mendapat Tanggapan Dari IP3 Buat Pemko Payakumbuh

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election