Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jabatan Ketua KPK Kosong, DPR: Harap Dipilih Melalui Pansel

by Ruang Politik
in Nasional
435 5
0
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Supriansa menekankan bahwa saat calon yang tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku pada saat itu hanya untuk periode 2019-2023 atau selama 4 tahun. 

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi III DPR Supriansa memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mencakup perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Dia menyoroti bahwa putusan tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Supriansa menuturkan agar pengisian kekosongan Pimpinan KPK, setelah Firli Bahuri diberhentikan karena menjadi tersangka, dapat dilakukan dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK.

“Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and propert test 2019, sudah kedaluwarsa. Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat, yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/1/2024).

Supriansa menekankan bahwa saat calon yang tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku pada saat itu hanya untuk periode 2019-2023 atau selama 4 tahun.

Oleh karena itu, menurutnya, masa jabatan tersebut sekarang sudah berakhir.

“Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR 17 September 2019,” urainya.

Supriansa menyatakan bahwa karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK mengenai status calon yang tidak terpilih, menurutnya, dengan logika yang masuk akal, tidak mungkin menerapkan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” tukasnya.

Supriansa menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK, langkah yang harus diambil adalah dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIKPK
Previous Post

Kampanye di Jakarta Gibran Cuti Tiga Hari

Next Post

Dewas KPK Pastikan Pantau Pencarian Harum Masiku

Ruang Politik

Next Post
Harun Masiku/Repro KPK

Dewas KPK Pastikan Pantau Pencarian Harum Masiku

Recommended

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

4 hari ago
Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

6 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election