RUANGPOLITIK.COM – PDIP menggugat Ade Armando setelah dirinya mengomentari sebuah video mengenaik Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Politisi PSI tersebut digudga secara perdata dan diminta untuk menggati rugi dengan nilai cukup fantastis yakni sekitar Rp200 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar di laman SIPP Pengadilan negeri Cibinong, Jawa barat pada Rabu (18/10/2023). Adapun klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Nomor perkara yang menggugat Ade Armando adalah 367/Pdt.G/2023/PN Cbi. Gugatan pada Ade Armando sendiri dibenarkan oleh tim bantunan hukum dan advokasi rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes lumban Tobing.
“Iya betul,” kata Johannes kepada awak media, Senin (23/10/2023).
Dalam video yang beredar, Johannes menerjemahkan apa yang dikatakan Ade Armando tentang Megawati dah ini dianggap kurang ajar. Bahkan dikatakan Johannes, pokok video yang dikomentari Ade Armando menurutnya bukan dari akun yang jelas.
“Jadi ada video yang beredar di YouTube anonim lah. Jadi ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas,” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
“Jadi kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu,” tambahnya.
Menurut Johannes, perbuatan Ade Armando merugikan PDIP, apalagi ini mejelang pemilu. Tak hanya itu, tensi politik juga sedang tidak baik-baik saja dan ini pun merugikan PDIP.
Johannes mempertanyakan dasar Ade Armando menterjemahkan kabar hoax hingga akhirnya mempublikasikan dalam bentuk video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI’. Padahal, menurut Johannes perlu ada verifikasi terhadap kabar hoax tersebut.
“Terus kemudian menerjemahkan, ‘Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali’ menerjemahkan. Jadi ‘Ada ayang bebeb’. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando,” ujarnya.
Hal yang menurut PDIP ucapan Ade Armando kurang ajar adalah dalam berita hoax menyebut ‘ayang bebeb’ itu diterjemahkan atau diasosiasikan dengan Megawati, sementara ‘Raja Solo’ adalah Jokowi, hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangaerep gabung PSI.
“Jadi misalkan dia oh ini dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu ada Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang oh yang katanya dari raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, oh kalau yang rajawali oh itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan. Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini,” ucap Johannes.
“Ini kan imateriil yang harus dia pertanggungjawabkan. Iyalah, sampai bahasa-bahasa dimiskinkan, nggak ada itu. Ini urusan apa yang kau keluarkan dari mulutmu kau pertanggungjawabkan dong. Kita juga meyakini sulit juga membuktikan kalau memang ini pidananya karena kita tidak bisa mempertanggungjawabkan video aslinya itu siapa pelakunya,” imbuhnya.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)