• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Syarat Capres-Cawapres, Bambang Pacul: MK Tendang DPR & Eksekutif

by Ruang Politik
in Nasional
449 4
0
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto/Ist

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto/Ist

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Pacul, penambahan norma aturan dalam UU adalah wewenang eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan dua lembaga itu mempunyai wewenang membuat dan mengubah UU, sementara MK berwenang menjaga konstitusi.

RUANGPOLITIK.COM – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres.

Pacul menyebut MK telah menendang kewenangan DPR maupun pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Dalam salah satu putusan MK, ketentuan syarat capres dan cawapres di UU Pemilu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Pacul, penambahan norma aturan dalam UU adalah wewenang eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan dua lembaga itu mempunyai wewenang membuat dan mengubah UU, sementara MK berwenang menjaga konstitusi.

“Subjektif saya, MK melebihi kewenangannya karena menciptakan norma baru,” kata Pacul kepada media, Senin (16/10) malam.

Pacul menyebut MK sebagai lembaga yudikatif tidak menghargai rumpun kekuasaan lainnya yakni lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, ketiga rumpun kekuasaan harus saling menghargai wewenang masing-masing.

Pacul mengatakan putusan MK telah menendang wewenang DPR dan pemerintah. Ia menilai judicial review UU Pemilu tersebut sudah kebablasan.

“Mengambil haknya DPR. Artinya, judicial review, judicial political review-nya kebablasan. Nendang rumpun DPR dan Eksekutif,” ujarnya.

Politikus PDIP itu mempertanyakan keabsahan putusan MK. Ia bingung apakah putusan itu bisa langsung diterapkan atau tidak.

Pacul memahami jika putusan MK bersifat final. Namun, ia menegaskan putusan tersebut bermasalah karena melanggar kewenangan.

“Saya liat putusannya saja, keputusan ini bagaimana harus di-follow up. Apakah keputusan MK bisa langsung operasional kalau melanggar kewenangan kayak begini? kita boleh bertanya doang,” ucap Pacul.

“Ini ada putusan MK. Kalau kita mau jujur ini harus diuji dulu di DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK rampung menggelar sidang putusan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10) kemarin. Ada enam perkara yang berhasil diputus terkait gugatan soal batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres 40 tahun.

Dari enam perkara itu, MK hanya mengabulkan satu gugatan yakni syarat kepala daerah bisa daftar capres-cawapres.

MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Bamabang PaculDPR RIMK
Previous Post

Putusan Hakim MK Cepat Berubah, Saldi Isra: Jauh dari Nalar

Next Post

Gerindra: Ada Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK

Ruang Politik

Next Post
Baliho Prabowo-Gibran/Ist

Gerindra: Ada Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK

Recommended

Ramadhan Penuh Berkah, Wawako Payakumbuh Launching Lapangan Basket 3X3 PERBASI Kota Payakumbuh

Ramadhan Penuh Berkah, Wawako Payakumbuh Launching Lapangan Basket 3X3 PERBASI Kota Payakumbuh

18 jam ago
Kepedulian Siska Srikandi Banteng di Bulan Penuh Berkah, Berbagi Dengan Masyarakat Dan Insan Pers

Kepedulian Siska Srikandi Banteng di Bulan Penuh Berkah, Berbagi Dengan Masyarakat Dan Insan Pers

21 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

5 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

4 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

5 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive