RUANGPOLITIK.COM-Di tengah kenaikan harga-harga barang, PNS dan ASN dapat kabar gembira karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) segera cair dalam waktu dekat.
Di tengah kenaikan harga-harga barang, PNS dan ASN dapat kabar gembira karena pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.Kabar gembira khusus untuk pegawai pemerintah ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
BeritaTerkait:
Pemprov DKI Jakarta Jamin Kebutuhan Pangan Ramadan dan Lebaran
Pertamina Pastikan Pertalite dan Premium Masih Ada
Catat Tanggalnya, Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran
Luhut Sebut Harga Pertalite dan Gas 3 Kg Bakal Ikut Naik
THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.
Jokowi menjelaskan, besaran THR PNS 2022 secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.(CA)
Editor: Chairul Achir
(RuPol)