• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Mengapa KY didirikan? Ini Sejarah Terbentuknya Komisi Yudisial

by Ruang Politik
in RuangIlmu
439 5
0
Gedung Komisi Yudisial/Antara

Gedung Komisi Yudisial/Antara

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan itu diharapkan memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir terkait pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan untuk para hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Yudisial atau KY merupakan lembaga yudikatif di Indonesia yang berperan penting dalam seleksi dan pengangkatan hakim agung.

Selain itu, KY juga bertugas mengawasi perilaku para hakim.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Berikut sejarah terbentuknya Komisi Yudisial atau KY.

Sejarah Pembentukan
Gagasan mengenai lembaga pengawasan kehakiman sudah ada di Indonesia sejak 1968 atau saat pembahasan RUU Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pada saat itu, ada usulan dibentuknya Majelis pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH).

Badan itu diharapkan memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir terkait pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan untuk para hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman.

Namun, ide tersebut tidak berhasil menjadi materi UU Nomr 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Gagasan ini kemudian kembali mencuat saat reformasi pada 1998.

Salah satu tuntutan reformasi adalah supremasi hukum. Untuk mewujudkan hal ini, MPR mengesahkan amandemen ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001. Saat itulah Komisi Yudisial terbentuk sebagai lembaga negara yang diatur dalam konstitusi negara yaitu Pasal 24B UUD 1945.

Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan konstitutif, yakni untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial disahkan pada 13 Agustus 2004.

Bagaimana Cara Menjadi Anggota Komisi Yudisial? Ini Penjelasannya
Pemerintah selanjutnnya membentuk panitia untuk calon anggota KY periode 2005-2010. Dari proses seleksi, terpilih tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010, yaitu Busyro Muqoddas, Thahir Saimima, Mustafa Abdullah, Irawady Joenoes, Zainal Arifin, Chatamarrasjid Ais, dan Soekotjo Soeparto.

Selanjutnya pada 2 Agustus 2005, tujuh anggota Komisi Yudisial mengucap sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai awal memulai masa tugasnya. Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 dijabat oleh Busyro Muqoddas dengan Wakilnya Thahir Saimima.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: HakimKomisi Yudisial
Previous Post

Bareskrim Blokir 144 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Next Post

Atap Peron Stasiun Halim Terbakar

Ruang Politik

Next Post
Percikan api muncul di salah satu titik di gedung Stasiun Halim, Kereta Cepat Indonesia Coba (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta Bandung, pada Senin dini hari, 11 September 2023./Ist

Atap Peron Stasiun Halim Terbakar

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

12 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

12 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive