Badan itu diharapkan memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir terkait pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan untuk para hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Yudisial atau KY merupakan lembaga yudikatif di Indonesia yang berperan penting dalam seleksi dan pengangkatan hakim agung.
Selain itu, KY juga bertugas mengawasi perilaku para hakim.
Berikut sejarah terbentuknya Komisi Yudisial atau KY.
Sejarah Pembentukan
Gagasan mengenai lembaga pengawasan kehakiman sudah ada di Indonesia sejak 1968 atau saat pembahasan RUU Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pada saat itu, ada usulan dibentuknya Majelis pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH).
Badan itu diharapkan memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir terkait pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan untuk para hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman.
Namun, ide tersebut tidak berhasil menjadi materi UU Nomr 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Gagasan ini kemudian kembali mencuat saat reformasi pada 1998.
Salah satu tuntutan reformasi adalah supremasi hukum. Untuk mewujudkan hal ini, MPR mengesahkan amandemen ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001. Saat itulah Komisi Yudisial terbentuk sebagai lembaga negara yang diatur dalam konstitusi negara yaitu Pasal 24B UUD 1945.
Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan konstitutif, yakni untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial disahkan pada 13 Agustus 2004.
Bagaimana Cara Menjadi Anggota Komisi Yudisial? Ini Penjelasannya
Pemerintah selanjutnnya membentuk panitia untuk calon anggota KY periode 2005-2010. Dari proses seleksi, terpilih tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010, yaitu Busyro Muqoddas, Thahir Saimima, Mustafa Abdullah, Irawady Joenoes, Zainal Arifin, Chatamarrasjid Ais, dan Soekotjo Soeparto.
Selanjutnya pada 2 Agustus 2005, tujuh anggota Komisi Yudisial mengucap sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai awal memulai masa tugasnya. Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 dijabat oleh Busyro Muqoddas dengan Wakilnya Thahir Saimima.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)