• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Muhammadiyah Tegaskan Tak Beri Izin

by Ruang Politik
in Nasional
427 13
0
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti/Ist

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menanggapi hal itu, Muhammadiyah tegas tidak memberikan izin kegiatan politik dan kampanye di Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Putusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 65/PUU-XXI/2023. Syaratnya sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan diundang oleh pihak yang bertanggungjawab.

RelatedPosts

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Menanggapi hal itu, Muhammadiyah tegas tidak memberikan izin kegiatan politik dan kampanye di Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti ikut menanggapi putusan tersebut, sebab ia khawatir justru kampus nantinya akan terdampak secara akademik karea disebabkan oleh gesekan politik.

“Mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus. Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” kata Abdul Mu’ti.

MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir dari gugatan atas pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.

Sebelumnya, usai putusan MK, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berencana mengundang tiga bakal capres: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan untuk debat, pada 14 September 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Abdul Mu'tiMUI
Previous Post

Gerakan Gibran Kemenangan, Dukung Tampil di Kancah Politik Nasional

Next Post

Serang Susi Pudjiastuti Terkait Benih Lobster, Warganet Singgung Promosi Judi Online Wulan Guritno

Ruang Politik

Next Post
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti/Ist

Serang Susi Pudjiastuti Terkait Benih Lobster, Warganet Singgung Promosi Judi Online Wulan Guritno

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

17 jam ago
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

1 hari ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

7 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive