• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
29 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tugas Pengawasan Pemilu di Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi

by Ruang Politik
in Nasional
460 5
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota akan dijalankan oleh Bawaslu Provinsi masing-masing wilayahnya sampai anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dilantik.

RUANGPOLITIK.COM —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan perintah kepada Bawaslu Provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang masa jabatannya telah berakhir.

Perintah ini terkait dengan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan diatur dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota akan dijalankan oleh Bawaslu Provinsi masing-masing wilayahnya sampai anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dilantik.

Keputusan ini diambil karena masa jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di 514 Kabupaten/Kota telah berakhir.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

Bawaslu RI juga memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI untuk mengeluarkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh pada tanggal 15 Agustus 2023.

Tujuan surat ini adalah untuk memastikan dukungan administrasi dan operasional secara teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar pelaksanaan tugas oleh Bawaslu Provinsi berjalan lancar tanpa hambatan.

Selain itu, Bawaslu RI menekankan pengawasannya terhadap Bawaslu Provinsi dalam menjalankan tugas ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan dilakukan dengan benar, tepat, terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu tidak hanya melakukan supervisi dan monitoring, tetapi juga memberikan pembinaan agar tidak ada satu pun momen di mana tugas pengawasan yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada Pengawas Pemilu terhenti, di semua tingkatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BawasluPemilu 2024Pengawasan Pemilu
Previous Post

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang

Next Post

Demokrat: Ada Pertemuan Tim Delapan dan Anies

Ruang Politik

Next Post
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Ist

Demokrat: Ada Pertemuan Tim Delapan dan Anies

Recommended

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

21 jam ago
Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

21 jam ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

4 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

22 jam ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive