RUANGPOLITIK.COM – Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang aturan PPKM level 1-3 di Jawa -Bali, mulai dari tanggal 14 Desember 2021 sampai tanggal 3 Januari 2022.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan tidak semua daerah yang menerapkan PPKM level 3, karena selama penerapan PPKM menunjukan pergerakan kasus yang stabil.
“Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali,” Luhut di dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring dari Kantor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Senin (13/12/2021).
Sisanya dari 7,8 persen tersebut sudah berada pada PPKM level 2 dan 1, sehingga aturan pembatasan bisa agak longgar dari pada PPKM level 3.
Baca juga:
Politisi PKS Pertanyakan Kebijakan PPKM Level 3 Yang Berubah-rubah
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Pada Liburan Natal Dan Tahun Baru
Mengenal Omicron, Varian Baru Covid-19 Dari Penjelasan WHO
Phzer dan Moderna Disebut Sebagai Vaksin Booster Terbaik
Namun walau level PPKM sudah diturunkan di banyak daerah, Luhut meminta kepada masyarakat untuk menunda dulu keberangkatan ke luar negeri, karena kuatir dengan ancaman varian baru Omicron.
“Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgen,” ujarnya.
Meski diketahui Omicron memeiliki tingkat keparahan yang lebih rendah, namun varian ini ditengarai memiliki kecepatan penularan yang lebih dibanding varian lainnya.
“Omicron terindikasi memiliki tingkat keparahan yang rendah tercermin dari tingkat perawatan RS yang terkendali maupun tingkat kematian yang rendah, meskipun perlu dicatat bahwa tingkat kematian adalah indikator yang sah,” ujarnya.
Selain itu, sampai saat ini Luhut memastikan bahwa berdasar hasil genome sequencing Kementerian Kesehatan hingga hari ini tidak ditemukan adanya kasus varian Omicron di Indonesia.
Editor: Bejo Sumaryono
(RuPol)