Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Korupsi Cukai Rokok Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Ini Peran Eks Den Yealta…

by Ruang Politik
in Kilas Update
425 17
0
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Gunutr dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 11 Agustus 2023./Ist

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Gunutr dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 11 Agustus 2023./Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan jika Den Yelta berperan menggelembungkan kuota rokok. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan perusahaan rokok.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Den Yelta dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus ini, Den Yealta yang merupakan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) KPBP Bintan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 296,2 miliar.

RelatedPosts

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan jika Den Yelta berperan menggelembungkan kuota rokok. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan perusahaan rokok.

“Jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat (11/8/2023).

Dikatakan, berdasarkan ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang. Namun, Den Yealta menerbitkan kuota rokok sebesar 359,4 juta batang.

“Dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen,” katanya.

Den Yealta sama sekali tidak menghitung dalam penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar. Secara sepihak, Den Yealta membuat mekanisme penentuan kuota rokok berdasarkan data yang sifatnya asumsi, seperti data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah kerusakan barang. Selain itu, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” katanya.

Kata Asep, hal tersebut merugikan negara hingga Rp 296,2 miliar. Den Yealta sendiri diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok sekitar Rp 4,4 miliar.

“Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” katanya.

Saat ini, Den Yelta pun telah ditahan di Rutan KPK. Den Yealta ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

“Terhitung tanggal 11 Agustus 2023 hari ini sampai dengan 30 Agustus,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Maret lalu KPK mengusut kasus korupsi cukai rokok yang merugikan negara Rp 250 miliar di Bintan, Kepulauan Riau. KPK juga mendalami ada keterlibatan oknum Bea Cukai dalam kasus ini.

Kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Cukai RokokKPK
Previous Post

Terdeteksi, Paulus Tannos Sempat Ingin Cabut Kewarganegaraan Indonesia

Next Post

KPK: Harun Masiku di Indonesia sebagai Data Lama

Ruang Politik

Next Post
Harun Masiku/Repro KPK

KPK: Harun Masiku di Indonesia sebagai Data Lama

Recommended

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

22 jam ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

1 hari ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election