Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan jika Den Yelta berperan menggelembungkan kuota rokok. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan perusahaan rokok.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Den Yelta dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kasus ini, Den Yealta yang merupakan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) KPBP Bintan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 296,2 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan jika Den Yelta berperan menggelembungkan kuota rokok. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan perusahaan rokok.
“Jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat (11/8/2023).
Dikatakan, berdasarkan ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang. Namun, Den Yealta menerbitkan kuota rokok sebesar 359,4 juta batang.
“Dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen,” katanya.
Den Yealta sama sekali tidak menghitung dalam penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar. Secara sepihak, Den Yealta membuat mekanisme penentuan kuota rokok berdasarkan data yang sifatnya asumsi, seperti data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah kerusakan barang. Selain itu, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” katanya.
Kata Asep, hal tersebut merugikan negara hingga Rp 296,2 miliar. Den Yealta sendiri diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok sekitar Rp 4,4 miliar.
“Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” katanya.
Saat ini, Den Yelta pun telah ditahan di Rutan KPK. Den Yealta ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
“Terhitung tanggal 11 Agustus 2023 hari ini sampai dengan 30 Agustus,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Maret lalu KPK mengusut kasus korupsi cukai rokok yang merugikan negara Rp 250 miliar di Bintan, Kepulauan Riau. KPK juga mendalami ada keterlibatan oknum Bea Cukai dalam kasus ini.
Kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)