Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.
RUANGPOLITIK.COM —Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa malam (1/8/2023).
Kasus ini melibatkan pasal-pasal berlapis yang dapat menghadirkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Panji Gumilang dipersangkakan dengan tiga pasal yang berbeda.
“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri. Hasil gelar perkara menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, Panji Gumilang kemudian mengikuti gelar perkara. Pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan status tersangka.
“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.
Dalam proses penyidikan, Panji Gumilang melakukan koreksi sebanyak lima kali pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik sebelum gelar perkara dilaksanakan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli dalam kasus ini. Mereka telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangan ahli.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)