• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam Pidana Hingga 10 Tahun

by Ruang Politik
in Nasional
430 9
0
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang/Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.

RUANGPOLITIK.COM —Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa malam (1/8/2023).

Kasus ini melibatkan pasal-pasal berlapis yang dapat menghadirkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Panji Gumilang dipersangkakan dengan tiga pasal yang berbeda.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri. Hasil gelar perkara menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, Panji Gumilang kemudian mengikuti gelar perkara. Pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan status tersangka.

“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Dalam proses penyidikan, Panji Gumilang melakukan koreksi sebanyak lima kali pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik sebelum gelar perkara dilaksanakan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli dalam kasus ini. Mereka telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangan ahli.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: panji gumilangPolri
Previous Post

AS: Serangan Wagner ke NATO Seperti Serangan Terhadap Rusia

Next Post

PKB Menguatkan Argumentasi: Gerindra Sia-sia Koalisi dengan Golkar dan PAN di Pilpres 2024

Ruang Politik

Next Post
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda/Ist

PKB Menguatkan Argumentasi: Gerindra Sia-sia Koalisi dengan Golkar dan PAN di Pilpres 2024

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

1 hari ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

1 hari ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

5 hari ago
UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

4 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive