Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan alasan lembaganya meminta maaf ke TNI terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI karena ada kekhilafan dari tim penyelidik ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik melakukan tangkap tangan terhadap prajurit TNI aktif atas nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI periode 2021-2023.
Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
“Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis setelah pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7) petang.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tandasnya.
Johanis menambahkan KPK akan berupaya merajut kerja sama yang baik dengan TNI supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali. Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan nasib penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
“Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai anggota TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI,” terang Johanis.
“Kami lagi berkoordinasi nantinya bagaimana yang terbaik untuk kedua lembaga demi bangsa dan negara dalam penanganan perkara korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa karena korupsi masih terjadi di lingkungan TNI.
“Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan,” kata Agung.
KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Penentuan tersangka tersebut diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)