• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kakek 68 Tahun Perkosa Bocah SD di Jaktim, Begini Pengakuannya…

by Ruang Politik
in Kilas Update
447 5
0
Ilustrasi Pelecehan Seks/Repro

Ilustrasi Pelecehan Seks/Repro

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ahmad Fanani menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi korban berinisial S dengan diberi uang sebesar Rp2.000. Tak sampai disitu, pria berusia lanjut itu juga mengancam korban agar tidak buka mulut tentang perbuatannya itu.

RUANGPOLITIK.COM —Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencabulan seorang bocah di bawah umur di Cipayung, Jakarta Timur. Pria lansia yang tega melakukan aksi bejat tersebut berinisial SH alias UWAK berusia 68 tahun.

Dalam keterangannya, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan bahwa UWAK telah melancarkan aksinya terhadap seorang anak yang merupakan tetangganya itu sebanyak lima kali.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah

Pemko Payakumbuh Tegaskan SPMB Bersih dan Transfaran

Pemko Payakumbuh Apresiasi PT.Jasa Raharja

“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku,” kata AKBP Ahmad Fanani, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Ahmad Fanani menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi korban berinisial S dengan diberi uang sebesar Rp2.000. Tak sampai disitu, pria berusia lanjut itu juga mengancam korban agar tidak buka mulut tentang perbuatannya itu.

“Iming-iming uang Rp 2.000. Selesai melakukan perbuatan tindakannya, (pelaku) melakukan pengancaman terhadap korban,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku pelecehan seksual tersebut terancam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berkaca dari kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut, menurut laman resmi UNICEF, setidaknya ada 120 juta anak perempuan di bawah usia 20 tahun telah dipaksa melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Meskipun angka yang sebenarnya bisa lebih tinggi dari jumlah yang disebutkan.

Sekitar 90 persen gadis remaja yang melaporkan tindakan kekerasan seksual tersebut mengatakan bahwa pelaku tindak pelecehan tersebut merupakan orang yang mereka percaya seperti pasangan atau anggota keluarga.

Pelecehan anak tentu akan berakibat buruk bagi perkembangannya, terutama bagi kesehatan mental yang kemungkinan besar akan terus menghantui sang anak hingga tumbuh dewasa. Pasalnya, saat mengalami pelecehan tersebut korban belum memahami apa yang terjadi.

Bahkan trauma yang diberikan dari pengalaman buruk tersebut pun beragam, mulai dari gangguan stres pascatrauma atau biasa dikenal dengan istilah PTSD, depresi, bahkan rasa cemas yang berlebihan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JaktimKasus PemerkosaanPolisi
Previous Post

Jika Anies Gagal Nyapres, Teddy Gusnaidi Sebut 3 Parpol Ini Penyebabnya

Next Post

Viral Video Layangan Nyangkut di Pesawat Garuda, Begini Kronologinya…

Ruang Politik

Next Post
Layangan berada di sekitar pesawat yang akan lepas landas. /TikTok @Rickysuhe

Viral Video Layangan Nyangkut di Pesawat Garuda, Begini Kronologinya...

Recommended

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

3 jam ago
Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

5 hari ago

Trending

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

6 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive