Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Fadli Zon Singgung Hak dan Kebebasan Berekspresi

by Ruang Politik
in Round Up
425 13
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil ketua DPR RI 2014-2019 itu juga menyebut MK telah memupus kekhawatiran banyak pihak bahwa Pemilu Legislatif 2024 akan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.

RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan V Jawa Barat itu menyebut putusan MK tersebut merupakan kabar menggembirakan bagi demokrasi.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

KETUA Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah). /Ist
Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah). /Ist

“Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup merupakan kabar gembira bagi demokrasi kita, terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” ujar Fadli kepada awak media, Kamis (15/6).

Wakil ketua DPR RI 2014-2019 itu juga menyebut MK telah memupus kekhawatiran banyak pihak bahwa Pemilu Legislatif 2024 akan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.

“Meskipun banyak pihak sempat mengkhawatirkan independensi dan integritas MK terkait gugatan uji materiel sistem pemilu ini, kita telah menyaksikan keputusannya yang meneguhkan sistem proporsional terbuka,” tuturnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon/Ist
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon/Is

Wakil ketua DPR RI 2014-2019 itu menjelaskan apa pun sistem pemilu yang dipakai memang ada kekurangan. Namun, imbuh Fadli, ruang untuk perbaikan dan penyempurnaan tetap terbuka melalui berbagai aspek.

“Perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi,” ulasannya.

Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Fadli menegaskan sebenarnya secara umum Indonesia sudah menganut sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Meski demikian, teknis pelaksanaannya pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2019 mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi.

Menurut Fadli, sistem proporsional terbuka merupakan hasil reformasi. Oleh karena itu, sistem tersebut harus dipertahankan.

“Jadi, sistem pemilu ini merupakan anak kandung reformasi. Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap reformasi dan demokrasi,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi/ Instagram
Mahkamah Konstitusi/ Instagram

Pada persidangan Kamis (15/6), MK menolak permohonan para pemohon uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Permohonan yang teregistrasi dalam perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu mempersoalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu yang mengatur pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Enam pemohon menganggap kata ‘terbuka’ dan ‘proporsional’ dalam ketentuan itu menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Mereka tidak menginginkan pemilu dengan sistem terbuka seperti saat dan memohon MK menetapkan penerapan sistem proporsional tertutup. Namun, MK menolak permohonan itu.

“Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar saat membacakan amar atas permohonan uji materi tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: DPR RIMKPemilu 2024
Previous Post

Pembangunan IKN Nusantara Gunakan Pengawas Asing, Ini Penjelasan Jokowi…

Next Post

Kaesang Pangarep yang menyatakan kesiapannya untuk maju menjadi Wali Kota Depok pada 2024.

Ruang Politik

Next Post
Ketua DPC PDIP Depok, Hendrik Tangke Allo/Ist

Kaesang Pangarep yang menyatakan kesiapannya untuk maju menjadi Wali Kota Depok pada 2024.

Recommended

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

13 jam ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

4 hari ago

Trending

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendesak pembubaran klub Blasting Rijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang hobi naik motor gede (moge)/Ist

Wow! Ini Deretan Pejabat Pajak Pemilik Moge Mahal

3 tahun ago

Popular

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

3 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

3 minggu ago
Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

1 tahun ago
DPC PBB Kota Payakumbuh Peduli Bencana Sumatera Barat , Memberi Bantuan Sembako ke Jorong Aie Angek

DPC PBB Kota Payakumbuh Peduli Bencana Sumatera Barat , Memberi Bantuan Sembako ke Jorong Aie Angek

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election