• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Mafia dalam Kasus Kriminalisasi Ketua LEU MUI Sutrisno Lukito

by Ruang Politik
in Daerah
452 9
0
Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI, Sutrisno Lukito saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang/RuPol

Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI, Sutrisno Lukito saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang/RuPol

493
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diketahui Idris melaporkan Sutrisno ke Polres Tangerang Kota pada awal tahun 2023 lalu, bermodalkan surat Girik bernomor 727 yang saat ini tengah menjadi bukti di Kepolisian.

RUANGPOLITIK.COM —Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI, Sutrisno Lukito saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Dirinya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan yang dilaporkan oleh warga Dadap, Idris.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Diketahui Idris melaporkan Sutrisno ke Polres Tangerang Kota pada awal tahun 2023 lalu, bermodalkan surat Girik bernomor 727 yang saat ini tengah menjadi bukti di Kepolisian.

Menanggapi kasus ini Ketua Umum Persatuan Advocaten Indonesia (BPP PAI), Sultan Junaidi merasa ada yang janggal dalam kasus yang menimpa Sutrisno Lukito. Salah satunya adalah upaya damai yang dilakukan oleh Muanas Alaidid kepada Sutrisno Lukito.

Diketahui Muanas sempat mengundang kuasa hukum Sutrisno Lukito ke kantornya. Dalam pertemuan itu Muanas meminta pihak Sutrisno mencabut gugatan Praperadilan dan sebagai gantinya Laporan Idris akan dihentikan dan diberikan kompensasi senilai Rp 3Miliar

“Jika memang benar ada upaya damai yang dilakukan oleh Muanas kepada pak Sutrisno. Bahkan nominal uangnya yang tidak sedikit mencapai Rp3 miliar inikan ada kejanggalan,” kata Sultan, Rabu (14/6).

Dia mempertanyakan posisi Muanas dalam perdamaian itu. “Perkara ini pelapornya Idris, dengan dua terdakwa yakni Djoko Sukamtono dan Sutrisno Lukito. Posisi Muanas ini sebagai apa? Apa kuasa hukum pelapor??,” tanyanya.

Dia juga mempertanyakan upaya damai yang dilakukan Muanas kepada Sutrisno. Dia menyebut Agak aneh ketika yang meminta damai justru bukan orang yang berperkara.

“Siapa dibelakang Muanas Alaidid ini. Pasti ada kekuatan besar sehingga kasus ini bisa bergulir sangat cepat,” tegasnya.

Dilanjutkan oleh Sultan, dia juga mempertanyakan keabsahan girik yang diajukan oleh Idris. “Bukti yang diajukan oleh Idris harus diperiksa keabsahannya. Surat girik itu asli atau hanya girik palsu,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan persidangan yang dilakukan pada Senin (13/6) kemarin ada keterangan yang berbeda diberikan Idris. Salah satunya soal kuasa hukum yang mendampingi Idris saat melakukan pelaporan di kepolisian.

“Saya melapor sendiri ke kepolisian tanpa didampingi,” jelasnya.

Namun dalam kenyataannya ada dua pengacara yang mendampingi Idris dalam melaporkan ke kepolisian. Dan dalam persidangan Idris pun mengaku tidak mengenal pengacara yang mendampinginya itu.

“Saya tidak tau, saya melapor sendiri waktu itu,” ucap Idris dalam persidangan Senin kemarin. (Dng)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MUItangerang
Previous Post

Cak Imin yang Bisa Bikin Capres Kepincut, Ini Keistimewaannya…

Next Post

Partai Demokrat Bertemu PDIP, NasDem Kirim Sinyal Menyusul

Ruang Politik

Next Post
Pertemuan perwakilan PDIP dan Partai Demokrat. /twitter.com/Hasbil_Lbs

Partai Demokrat Bertemu PDIP, NasDem Kirim Sinyal Menyusul

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

22 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive