RUANGPOLITIK.COM — Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat terhadap bajing loncat.
Aksi bajing loncat, kata Rudy telah meresahkan pemudik. Kejahatan jalanan itu tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Heriyanto mengatakan perintah tembak di tempat yang disampaikan Kapolda Rudy Heriyanto itu telah disampaikan ke seluruh jajaran saat pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023.
“Personel jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel sendiri,” kata Didik meniru arahan Kapoda Rudy Senin 17 April 2023.
Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.
Tindakan tegas dan terukur ini, menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga,” kata Didik.
Didik mengatakan sepanjang pedoman Perkap tersebut ada, personel Polda Banten tidak perlu takut untuk tembak di tempat para bajing loncat, dalam rangka melaksanakan tugas, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP.
Salah seorang pemudik, Jodi nama samaran mengapresiasi Kapolda Banten atas instruksi tersebut. Ia menilai pelaku bajing loncat memang perlu diberikan efek jera atau hukuman yang berat karena mengancam nyawa dan harta pengendara yang melintas.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)