• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat! ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran

by Ruang Politik
in Nasional
430 18
0
Ilustrasi aparatur sipil negara. /Antara

Ilustrasi aparatur sipil negara. /Antara

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam SE tersebut, Menteri Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya

RUANGPOLITIK.COM —Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) kembali diingatkan soal larangan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran ke kampung halaman. ASN juga diingatkan untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak mana pun.

Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SE ini ditandatangani oleh Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip, Sabtu (15/4/2023).

Dalam SE tersebut, Menteri Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Azwar Anas juga meminta PPK menghimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

SE itu juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Untuk itu, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga d idalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu pegawai negeri atau penyelenggara negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: ASNLebaran 2023Mudik 2023
Previous Post

KPK Cecar Wali Kota Bandung Cs soal Uang yang Disita Saat OTT

Next Post

Yana Mulyana, Kepala Daerah Kedua Kena OTT KPK di Bulan Ramadan

Ruang Politik

Next Post
Yana Mulyana./bandung.go.id

Yana Mulyana, Kepala Daerah Kedua Kena OTT KPK di Bulan Ramadan

Recommended

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

2 hari ago
PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

2 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive