• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud Ungkap Dugaan TPPU Emas Batangan Senilai Rp189 Triliun

by Rupol
in Nasional
458 5
0
495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan transaksi ekspor emas batangan yang telah ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun.

Mahfud mengatakan tindak lanjut oleh Kementerian Keuangan yang sudah sampai tahapan proses hukum itu menandakan sudah adanya bukti tindak pidana asal dari kasus itu. Maka kini tinggal ditelusuri dugaan tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).

“Jadi kalau sudah ada yang inkrah. Sebagai sebuah kesalahan tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal yang TPPU nya harus dicari,” kata Mahfud dikutip dari keterangan videonya, Kamis (13/4/2023).

Mahfud mengungkapkan, sesuai penjelasan Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat umum kala itu, telah disebutkan transaksi Rp 189 triliun yang diketahui dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK pada 2016 itu telah memasuki proses hukum.

Putusan akhir oleh Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali (PK) menyatakan pelaku perseorangan yang terlibat dalam kasus itu dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sedangkan pelaku korporasi terbukti bersalah.

Korporasi yang disebut sebagai PT X itu lalu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Namun, perlu diketahui, ekspor emas batangan yang bermasalah fan telah diungkap Ditjen Bea Cukai itu seberat 218 kilogram dengan nilai US$ 6,8 juta.

“Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” ucap Mahfud.

Karena sudah adanya keputusan yang inkrah, Mahfud berujar, Komite TPPU akan membentuk satgas untuk mendalami kasus hukum yang telah diketahui tindak pidana asalnya itu. Maka, tim gabungan atau satgas akan memulai penelusuran dari kasus itu untuk mengungkap secara keseluruhan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

“Oleh sebab itu satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun. Ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya,” tutur Mahfud.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, seusai proses penangkapan dan peradilan, Bea Cukai bersama dengan PPATK sebetulnya telah melakukan pendalaman (case-building), atas perusahaan-perusahaan terkait atau yang berafiliasi dan melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.

“Artinya kalau jalur merah harus dibuka semua bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang,” paparnya.

Adapun, menurut Sri Mulyani penyampaian surat SR-205 yang berisi transaksi Rp 189 triliun dilakukan PPATK kepada Bea Cukai pada Mei 2020 atas beberapa wajib pajak badan dan orang pribadi.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Tags: Mahfud Ungkap Dugaan TPPU Emas Batangan Senilai Rp189 Triliun
Previous Post

Baru Diresmikan Presiden Terjaring OTT di Kemenhub, Jokowi: Kita Selalu Cek

Next Post

Nama-nama Cawapres Anies Sesuai Kriteria JK, NesDem Sepakat

Rupol

Next Post
Nama-nama Cawapres Anies Sesuai Kriteria JK, NesDem Sepakat

Nama-nama Cawapres Anies Sesuai Kriteria JK, NesDem Sepakat

Recommended

Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta

Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta

11 jam ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

18 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

2 hari ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

5 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

2 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive