• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan Buka Bersama di Kalangan Pejabat Negara, Menpan RB: Hukuman Siap Menanti

by Ruang Politik
in Nasional
436 18
0
Ilustrasi Bukber/AP

Ilustrasi Bukber/AP

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun aturan itu dibuat mengingat pada Ramadhan tahun ini, Indonesia sedang berada di masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi

RUANGPOLITIK.COM —Selama bulan Ramadhan 2023, Presiden Jokowi meminta agar para pejabat negara tidak mengadakan buka puasa bersama.

Larangan itu tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Adapun aturan itu dibuat mengingat pada Ramadhan tahun ini, Indonesia sedang berada di masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan aturan itu harus dipatuhi oleh seluruh pejabat negara baik di Kementerian hingga pejabat pemerintahan.

Sedangkan untuk masyarakat lainnya, aturan larangan mengadakan buka puasa bersama tidak berlaku.

“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat 24 Maret 2023.

Tidak hanya terjadi pada tahun ini, menurutnya larangan bukber bagi pejabat negara diberlakukan Jokowi pada Ramadhan tahun 2022.

“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujarnya.

Apabila nantinya kedapatan pejabat negara tidak mematuhi aturan tersebut, Anas mengatakan setiap instansi memiliki tingkat hukuman yang berbeda-beda.

Biasanya mereka akan melihat terlebih dahulu sejauh mana pelanggarannya. Jika masuk kategori ringan, sedang, dan berat, akan berbeda pula hukuman yang diterima.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” kata Anas.

Anas menilai dana yang digunakan untuk mengadakan buka puasa bersama lebih baik diberikan ke panti asuhan maupun orang membutuhkan lainnya, oleh salah satu perwakilan ASN yang nantinya ditunjuk oleh kantor.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam surat arahan Presiden Jokowi terdapat tiga poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat negara, di antaranya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-              hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444      H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali          kota.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

Tags: HLLaranga BukberMenpan RBSanksi
Previous Post

Imigrasi Bali Tangkap 2 WNA Polandia Gegara Berulah Saat Nyepi

Next Post

Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Bukber, Anggota DPR Mendukung

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Bukber/AP

Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Bukber, Anggota DPR Mendukung

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

9 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

9 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

18 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

18 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive