Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny G Plate dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi
RUANGPOLITIK.COM —JKejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate, Rabu, 15 Maret 2023.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny G Plate dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” ucapnya.
Dikatakan Kuntadi, dalam perkara BTS itu penyidik menemukan adanya anggaran yang besar hasil dari tindak pidana. Oleh karenanya pihaknya akan mendalami peran Johnny G Plate untuk mengetahui perannya dalam pengawasan.
“Di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” tuturnya.
Selain itu lata Kuntadi, pihaknya juga ingin mendalami soal perencanaan pembangunan BTS tersebut. Sebab pembangunan BTS itu rencananya dilakukan untuk periode lima tahun dan dilaksanakan bertahap.
Akan tetapi pada pelaksanaannya kata Kuntadi, pembangunan dilangsungkan hanya dalam waktu satu periode atau satu tahun.
“Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dgn rencana,” ungkapnya.
Tak hanya itu lanjut Kuntadi, penyidik juga akan meminta keterangan perihal adanya manipulasi perkembangan proyek pembangunan yang belum mencapai 100 persen, namun tertulis sudah 100 persen dalam laporan.
“Di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan,” tuturnya.
Termasuk kata Kuntadi pihaknya juga akan mendalami perihal fasilitas yang diterima adik dari Johnny G Plate yakni Gregorius Alex Plate (GAP).
“Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun, yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia (GAP) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan,” ucapnya.
“Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp10.149.363.250 rupiah. Di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor termasuk ada rumah yang berhasil kita sita,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)