• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat BTS, Kejagung Dalami Keterlibatan Adik Johnny G Plate

by Ruang Politik
in Nasional
423 27
0
Ilustrasi Korupsi/Repro

Ilustrasi Korupsi/Repro

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny G Plate dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi

RUANGPOLITIK.COM —JKejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal kembali memeriksa  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate, Rabu, 15 Maret 2023.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny G Plate dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” ucapnya.

Dikatakan Kuntadi, dalam perkara BTS itu penyidik menemukan adanya anggaran yang besar hasil dari tindak pidana. Oleh karenanya pihaknya akan mendalami peran Johnny G Plate untuk mengetahui perannya dalam pengawasan.

“Di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” tuturnya.

Selain itu lata Kuntadi, pihaknya juga ingin mendalami soal perencanaan pembangunan BTS tersebut. Sebab pembangunan BTS itu rencananya dilakukan untuk periode lima tahun dan dilaksanakan bertahap.

Akan tetapi pada pelaksanaannya kata Kuntadi, pembangunan dilangsungkan hanya dalam waktu satu periode atau satu tahun.

“Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dgn rencana,” ungkapnya.

Tak hanya itu lanjut Kuntadi, penyidik juga akan meminta keterangan perihal adanya manipulasi perkembangan proyek pembangunan yang belum mencapai 100 persen, namun tertulis sudah 100 persen dalam laporan.

“Di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan,” tuturnya.

Termasuk kata Kuntadi pihaknya juga akan mendalami perihal fasilitas yang diterima adik dari Johnny G Plate yakni Gregorius Alex Plate (GAP).

“Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun, yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia (GAP) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan,” ucapnya.

“Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp10.149.363.250 rupiah. Di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor termasuk ada rumah yang berhasil kita sita,” katanya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSKejagung RIMenkom Info
Previous Post

PDIP Kembalikan Tegaskan Pemilu Harus Sesuai Jadwal!

Next Post

Kompol Russirwan, Nyambi Jadi Petani Guna Dorong Ketahanan Pangan

Ruang Politik

Next Post
Kompol Russirwan, Nyambi Jadi Petani Guna Dorong Ketahanan Pangan

Kompol Russirwan, Nyambi Jadi Petani Guna Dorong Ketahanan Pangan

Recommended

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

8 jam ago
Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk  Pola Hidup Hemat

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

1 hari ago

Trending

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

1 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive