• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

MPR: Putusan Tunda Pemilu 2024 Langgar Konstitusi dan UUD 1945

by Rupol
in RuangPemilu
438 5
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Tentu banyak pihak yang kontra atas putusan Pemilu 2024 ditunda yang ditetapkan PN Jakpus. Banyak yang mengklaim bahwa putusan penundaan pemilu ini sama saja melanggar konstitusi dan mengancam demokrasi.

Menurut Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, putusan PN Jakpus ini cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Padahal sebagai hakim putusan perkara juga harus berpedoman kepada UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu segara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” katanya seperti yang dikutip dari rilis MPR, Sabtu (11/3/2023).

Lebih lanjut Ahmad juga mengungkapkan bahwa gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, bukan hukum perdata.

Hal serupa juga disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengungkapkan bahwa penundaan pemilu adalah pelecehan terhadap konstitusi.

“Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat,” catat Perludem dalam rilis di laman resminya.

Faktanya, berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945 mengatur dengan tegas bahwa kekuasaan eksekutif dan legislatif hanya dibatasi selama 5 tahun dan setiap 5 tahun sekali pemilu diselenggarakan.

Sementara itu, anggota DPR M Hidayat Nur Wahid mengkritik dan mempertanyakan kompetensi hakim yang memutuskan perkara tersebut.

“Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut. Wajarnya Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu itu,” katanya dalam rilis MPR.

“Hakim yang memutuskan perkara terkait Pemilu seperti itu bukan sembarangan hakim. Dia harus yang memiliki pengetahuan luas tentang pemilu,” lanjut dia.

Selain mengkritik tentang kompetensi hakim, Hidayat juga menyadari bahwa penyelesaian perkara ini juga tidak ditangani oleh lembaga yang tepat.

Menurutnya, perkara terkait pemilu itu tidak bisa diproses di pengadilan umum seperti PN Jakpus melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hidayat juga menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara serupa.

“Apalagi dengan amar putusan yang membuat gaduh, yang potensial ditunggangi oleh mereka yang masih bermanuver untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dengan penundaan Pemilu,”pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)

Previous Post

Gunung Merapi Semburkan Awan Panas 7 Meter, Media Asing Kritik Tambang Dihentikan

Next Post

Terungkap, Rafael Alun Dilaporkan ke KPK Sebelum Jokowi Menjabat

Rupol

Next Post
Terungkap, Rafael Alun Dilaporkan ke KPK Sebelum Jokowi Menjabat

Terungkap, Rafael Alun Dilaporkan ke KPK Sebelum Jokowi Menjabat

Recommended

BKPSDM Payakumbuh Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Buat ASN

BKPSDM Payakumbuh Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Buat ASN

1 hari ago
Suasana Haru Mewarnai Perpisahan SMAN 3 Payakumbuh

Suasana Haru Mewarnai Perpisahan SMAN 3 Payakumbuh

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

3 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive